Kriminal
Karyawan Hotel Tertangkap Curi Kabel Tower Seluler
Mengaku terbelit utang dan harus membayar secepatnya, membuat IM (29) gelap mata. Mantan karyawan hotel in
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribun Batam
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Mengaku terbelit utang dan harus membayar secepatnya, membuat IM (29) gelap mata. Mantan karyawan hotel ini mencuri kabel Ground tower pemancar operator XL di Jalan Puncak Indah, Bukit Cermin sekitar pukul 22.00 WIB, senin (31/1). IM ditangkap warga saat memotong kabel tersebut, di bawah tower itu.
“Saya kepepet bayar utang Rp 500 ribu, saya sudha tiga bulan tidak bekerja,†ungkap IM, di Polsek Tanjungpinang Barat, Kamis (3/1).
Menurut IM, ia masuk ke halaman tower setelah memotong kawat pagar halaman Tower, kemudian memotong kabel tembaga Ground tersebut menjadi lima bagian. Berat kawat yang diambil sekitar 4 kilogram.
Polisi mengamankan tang, obeng dan kawats ebagai barang bukti. Menurut Kapolsek AKP M Sibarani, akibat ulahnya Im dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.