Kriminal

Sekuriti Ini Berulang Kali Curi Solar Perusahaannya

Sekuriti Curi minyak Perusahaan Tambang

Lsporan Ogas Jambak Wartawan Tribun  Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Dua orang sekuriti, yang seharusnya menjaga keamanan dari pencurian. Tapi, tidak dengan dua orang ini. Hasan (36) dan As (DPO) bekerja sama mencuri solar di alat berat dan lori di areal tambang PT CBA di Dompak Darat. Keduanya tercatat sebagao Security PT Cahaya Bintan Abadi (CBA).


Aksi mereka tersebut ketahuan oleh pengawas lapangan perusahaan itu pada Rabu dini hari (2/2) dan melaporkan ke Polsek Bukit Bestari. Petugas Polsek yang mendapat laporan langsung menjemput pelaku, namun As berhasil kabur setelah mengetahui rekanya Hasan berhasil ditangkap polisi.

 

Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, Hamid (50) bersama dua jerigen solar yang dijual oleh As kepada Hamid. Hamid mengaku baru sekali ini membeli kepada As, dan belum berani mengunakannya karena belum dibayar. Ia mengaku membeli Rp 4000 per liternya. “Saya baru sekali ini membeli, rencana untuk dipakai sendiri untuk diesel,” akunya di kantor polisi.

 

Sedangkan Hasan mengaku sudah 10 kali diminta untuk mengantar minyak yang dicuri tersebut oleh As, kerumah As di Sei Ungar, Dompak. Hasan mengaku hanya membantu untuk membawa minyak tersebut dari lokasi pertambangan ke rumah As.


“Saya hanya sekali membantu mengelurakn minyak dari alat berat,” akunya. Dia mengatakan 10 kali membantu membawa minyak diberi uang Rp 625 ribu.

 

Menurut Hasan dirinya sudah pernah memperingatkan As, namun apabila tidak membantu As ia dikucilkan. “Kalau saya tidak mau membawa minyak itu, As selalu merajuk,” alasan Hasan membantu As.

 

Sementara itu menurut korban, pelaku sudah 15 kali mencuri minyak di alat berat dan lori di areal pertambangan tersebut. sebelumnya kedua pelaku sudaa pernah diperingatkan untuk tidak kembali mengulang perbuatanya, namun mereka tetap mengulanya.

“Korban sudah sering mengingatkan pelaku, karena sudah ketahuan sebelumnya. Namun mereka tetap mengulanginya, hingga membuat korban jengkel,” ujar Kapolsek AKP Alfis Madan melakui Kanit Reskrim Aiptu Bahmed Tavid, Jumat (4/2/2011).

 Dia mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved