Korupsi
Yefrizal Kariana Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Yefrizal Kariana dituntut 2 tahun dan enam bulan penjara
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempauan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) Bintan, Yefrizal Kariana dituntut 2 tahun dan enam bulan penjara oleh JPU Bambang Andi Putra SH, di PN Tanjungpinang, Kamis (10/2). Yefrizal merupakan terdakwa korupsi dana operasional pengakutan raskin dan honor pengawas lapangan sebesar Rp 484.160.450.
Selain tuntutan hukuman, Yefrizal juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kuurngan dan harus membayar uang penganti Rp 284.160.450. apabila tidka membayar uang penganti ia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan JPU membuktikan dakwaan subsider, yakni pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Setya Budi SHMH dengan anggota Joko Saptono SH dan Sri Endang SH tersebut JPU mengatakan Yefrizal telah membayarkan uang operasional itu kepada camat-camat sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya Yefrizal yang diduga mengelapkan dana operasional sebesar Rp 484.160.450 dari nilai proyek Rp 1.043.830.450 dari APBD Bintan 2009 tersebut. mendengar tuntutan tersebut Yefrizal melalui panesehat hukumnya mengaku akan mengajukan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU tersebut. sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (17/2) mendatang.