Polda Kepri
Polisi dan APMI Akan Razia TV Kabel
APMI dan Polda Kepri Lakukan Razia
BATAM,
TRIBUN - Upaya penegakan hukum terhadap aksi pembajakan siaran televisi
berbayar di Batam, digencarkan. Polda Kepri telah melakukan investigasi
guna melakukan sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel di Batam
pada Sabtu (12/2) lalu.
Upaya penertiban ini merupakan kerjasama antara Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) selaku wadah industri penyelenggara siaran televisi berbayar resmi dengan Polda Kepri.
Tindakan penggeledahan dan pemeriksaan oleh Polda Kepri ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi pihak Kepolisian dan APMI. Dan hasilnya, terungkap banyak operator TV kabel yang beroperasi secara ilegal di Batam. Selain tidak memiliki ijin, operator-operator ini juga diduga kuat meredistribusikan sejumlah siaran channel premium dengan tanpa izin kepada ribuan pelanggannya.
"Upaya law enforcement ini sebetulnya implementasi dari kerjasama dan koordinasi yang kami lakukan dengan pihak Kepolisian. Tujuannya, untuk menindak operator-operator TV kabel yang masih mencuri siaran dan tidak punya izin," kata Sekretaris Jenderal APMI Arya Mahendra Sinulingga, Rabu (16/2).
Menurut Arya, APMI sudah sejak lama mengendus maraknya keberadaan operator TV kabel yang secara terang-terangan telah mencuri siaran dari penyelenggara siaran televisi berlangganan resmi. Operator-operator ilegal ini diduga mengambil siaran berlangganan dan kemudian meredistribusikan siaran channel tersebut kepada pelanggannya dengan tarif yang lebih murah.
"Pelanggannya bukan hanya dari kalangan rumah tangga saja. Bahkan terindikasi kuat bahwa hampir semua hotel berbintang di Batam disuplai siarannya oleh operator-operator tersebut," sebut Arya.
Dari hasil sweeping, Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan menangkap siaran serta perangkat meredistribusikan siaran. Dua operator TV kabel yang di-sweeping juga diketahui telah meredistribusikan tanpa izin siaran Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris. Disamping itu, juga membajak sejumlah channel premium antara lain, ESPN, Star-Sport, hingga HBO dan Cinemax.
Dir Reskrim Polda Kepri AKBP Wibowo, melalui Kasat I AKBP Asrial Kurniansyah mengatakan, selain meredistribusikan siaran secara ilegal, operator-operator ini juga menjadi supplier berbagai perangkat untuk menangkap siaran ke sejumlah hotel berbintang di wilayah Batam. "Sudah kami lakukan tindakan penegakan hukum, dan juga menyita sejumlah bukti dan temuan di lapangan," ujarnya.
Asrial membenarkan bahwa dua operator TV kabel yang ditertibkan ini merupakan yang terbesar di wilayah Batam. Karena aksi mereka ini, diduga hampir sebagian besar hotel berbintang di Batam menyiarkan siaran secara ilegal.
Ditambahkan, upaya hukum terhadap operator ilegal ini akan dilakukan dan menyasar target yang lebih luas lagi. Tidak hanya kepada operator-operator besar saja, namun semua pihak yang tetap membandel mencuri siaran tanpa izin.
"Kami tidak tebang pilih, semua akan kami lakukan upaya hukum. Ini adalah langkah awal, kedepannya kita harap semua operator yang tidak mematuhi aturan hukum juga akan ditindak," tandasnya.