Narkoba
Residivis Malaysia Ketangkap Bawa Ganja
Residivis Malaysia Ketangkap Bawa Ganja
KARIMUN, TRIBUNNEWS - Satuan Narkoba Polres Karimun kembali berhasil mengamankan seorang pemain narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis ganja kering di Tanjungbalai Karimun. Adalah Ap (25), warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing kali ini yang jadi tersangka.
Ap diamankan setelah ketahuan memiliki satu paket kecil ganja kering siap edar di depan SMP 3 Sungai Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Senin (21/2/2011) sekitar pukul 00:30 WIB. Daun haram itu disimpan Ap dalam satu bungkus rokok Sampoerna Menthol.
"Penangkapan ini terjadi setelah anggota kita menerima laporan dari warga yang curiga Ap membawa narkotika jenis ganja kering. Dan saat dicegat dan digeledah di depan SMP Negeri 3 Sungai Batia, ternyata benar, tersangka Ap mengantongi satu paket kecil ganja kering siap edar yang disimpannya dalam satu bungkus rokok Sampoerna Menthol. Dan tersangka langsung digelendang ke Mapolres (Karimun)," terang Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arwin A Wientama SH Sik, Kamis (24/2/2011).
Arwin juga mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan satu unit handphone merek Nokia tipe N 1600 warna silver beserta kartu Simpaty-nya. Kasusnya saat ini tengah didalami Satnarkoba.
Sementara itu tersangka Ap kepada media di kantor Satnarkoba di Mapolres Karimun kemarin mengaku daun haram itu merupakan sisa paket ganja yang ia beli dan bawa dari Malaysia belum lama ini.
Ap juga mengaku dirinya bukan pengedar melainkan hanya pemakai biasa saja. Dan paket ganja tersebut rencananya akan ia pakai bersama kawan-kawannya di Pamak, Tebing. Namun dalam perjalanan, Ap keburu tertangkap.
"Itu (ganja, red) sisa ganja yang saya bawa dari Malaysia seharga Rp 100 ribu. Saya ini bukan pengedar, melainkan hanya pemakai biasa saja. Itu rencananya akan dipakai kawan saya," ujar Ap membela diri di ruang Satnarkoba di Mapolres kemarin.
Tersangka yang mengaku hanya seorang buruh lepas itu juga mengaku dirinya pulang ke Karimun setelah 2 tahun lamanya mendekam di sel tahanan di Malaysia karena menyalahi aturan keimigrasian sebagai imigran gelap.
Apa pun alasannya, Ap terancam dipenjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar berdasarkan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.