Tolak Ranperda Pajak

APBD Batam Terancam Defisit Rp 600 Miliar

APBD Akan Defisit 600 M Tanpa Pemberlakuan Ranperda Pajak

zoom-inlihat foto APBD Batam Terancam Defisit  Rp 600 Miliar
tribunnews batam / istimewa/BBM
Tolak Ranpreda Pajak.
Laporan Neneng Retna Kurnia Wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN- Fraksi Partai Amanat Nasional mengungkapkan perkiraan mereka akan terjadinya defisit sebesar 600 miliar bila 5 ranperda pajak dan retribusi yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam tidak terealisasi.

Hak ini disampaikan oleh anggota-anggota Fraksi PAN yang menyatakan pentingnya menindaklanjuti 5 Ranperda tersebut untuk melanjuutkan kepentingan masyarakat dalam pembangunan kota Batam, Jumat (24/2).

Edward Brando, anggota F-Pan mengatakan hal tersebut sangat beralasan. Masalah kenaikan pajak dan retribusi sebelumnya sudah di bahas  saat pengesahan RAPBD oleh tim Badan Anggaran (Banggar). Ranperda ini juga untuk mempertahankan RAPBD yang sudah diketuk  sehingga membutuhkan penyesuaian agar selaras dengan yang sudah disepakati tim Banggar.

"Dalam Ranperda ini merupakan tindak lanjut untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, tanpa kita sepakati 5 Ranperda pajak tersebut, APBD kita akan defisit 600 Miliar,"tegas Edward.

Menurutnya juga, tarif kenaikan pajak yang diajukan pemerintah kota Batam masih wajar. Edward menjelaskan Ranperda pajak ini berlandaskan  UU no 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Usulan Ranperda juga berdasarkan referensi daerah lain, yang menurut Edward tarif pajak di Kota Batam masih rendah dibandingkan kota-kota lain.

Sedangkan Sekretaris F-Pan, Yudi Kurnain memaklumi pendapat berbeda dari berbagai pihak. Ia menambahkan bahwa pihak DPRD akan melibatkan semua pihak termasuk masyarakat dan stake holder dalam proses pembahasan  dan pengkajian kenaikan pajak.

"Wajar tertunda karena aspirasi yang berbeda. Kita libatkan semua pihak. Kita cari solusi bersama dengan kita beri pemahaman," ucap Yudi.

Yudi Kurnain menanggapai keterlambatan usulan Ranperda pajak dikarenakan proses politik. Seharusnya pada bulan kedua 2011 ranperda ini sudah disahkan. Dalam musrenbang semua stakeholder akan diundang terkait Ranperda pajak ini.

"Kita harapkan pertengahan tahun ranperda ini sudah diberlakukan,"ungkapnya.

Pemberlakuan ranperda pajak ini masih tergantung kajian. Ketua DPRD kota Batam, Surya Sardi ST mengatakan ranperda pajak ini masih butuh proses. Seluruh stakeholder perusahaan akan dipanggil untuk ikut membahas ranperda ini. Semua pendapat atau usulan baik dari stakeholder bisa disampaikan ke pembahasan tim pansus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved