Tolak Ranperda Pajak
APBD Batam Terancam Defisit Rp 600 Miliar
APBD Akan Defisit 600 M Tanpa Pemberlakuan Ranperda Pajak
BATAM, TRIBUN- Fraksi Partai Amanat Nasional mengungkapkan perkiraan mereka akan terjadinya defisit sebesar 600 miliar bila 5 ranperda pajak dan retribusi yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam tidak terealisasi.
Hak ini disampaikan oleh anggota-anggota Fraksi PAN yang menyatakan pentingnya menindaklanjuti 5 Ranperda tersebut untuk melanjuutkan kepentingan masyarakat dalam pembangunan kota Batam, Jumat (24/2).
Edward
Brando, anggota F-Pan mengatakan hal tersebut sangat beralasan. Masalah
kenaikan pajak dan retribusi sebelumnya sudah di bahas saat pengesahan
RAPBD oleh tim Badan Anggaran (Banggar). Ranperda ini juga untuk
mempertahankan RAPBD yang sudah diketuk sehingga membutuhkan
penyesuaian agar selaras dengan yang sudah disepakati tim Banggar.
"Dalam Ranperda ini merupakan tindak lanjut untuk mengakomodir
kepentingan masyarakat, tanpa kita sepakati 5 Ranperda pajak tersebut,
APBD kita akan defisit 600 Miliar,"tegas Edward.
Menurutnya juga,
tarif kenaikan pajak yang diajukan pemerintah kota Batam masih wajar.
Edward menjelaskan Ranperda pajak ini berlandaskan UU no 28 tahun 2009
tentang pajak dan retribusi daerah. Usulan Ranperda juga berdasarkan
referensi daerah lain, yang menurut Edward tarif pajak di Kota Batam
masih rendah dibandingkan kota-kota lain.
Sedangkan Sekretaris F-Pan, Yudi Kurnain memaklumi pendapat berbeda
dari berbagai pihak. Ia menambahkan bahwa pihak DPRD akan melibatkan
semua pihak termasuk masyarakat dan stake holder dalam proses
pembahasan dan pengkajian kenaikan pajak.
"Wajar tertunda karena
aspirasi yang berbeda. Kita libatkan semua pihak. Kita cari solusi
bersama dengan kita beri pemahaman," ucap Yudi.
Yudi Kurnain menanggapai keterlambatan usulan Ranperda pajak
dikarenakan proses politik. Seharusnya pada bulan kedua 2011 ranperda
ini sudah disahkan. Dalam musrenbang semua stakeholder akan diundang
terkait Ranperda pajak ini.
"Kita harapkan pertengahan tahun ranperda ini sudah diberlakukan,"ungkapnya.
Pemberlakuan
ranperda pajak ini masih tergantung kajian. Ketua DPRD kota Batam,
Surya Sardi ST mengatakan ranperda pajak ini masih butuh proses. Seluruh
stakeholder perusahaan akan dipanggil untuk ikut membahas ranperda ini.
Semua pendapat atau usulan baik dari stakeholder bisa disampaikan ke
pembahasan tim pansus.