Tolak Ranperda Pajak

Raja: Billboard "Tolak Kenaikan Pajak" Illegal

Billboard Tolak Kenaikan Pajak Tak Kantongi Izin

zoom-inlihat foto Raja: Billboard
Tribunnews Batam / Istimewa/BBM
Menolak Ranperda Kenaikan Pajak
Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribun Batam

BATAM, TRIBUN- Rabu (23/2) lalu sebuah billboard yang berisi penolakan terhadap kenaikan pajak terpampang di depan KFC simpang lampu merah Batam Centre-Sungai Panas. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Supri mengatakan bahwa billboard tersebut tidak memiliki izin.

"Sampai saat ini belum ada laporan (izin) soal pemasangan billboard tersebut," ujar Raja Saupri saat ditemui di Kantor Walikota, Kamis (24/2).

Menurut pemaparannya, setiap kali ada perubahan materi dalam baliho, billboard, dan bentuk reklame lain, harus ada izin dari Dispenda. Kecuali untuk iklan fasilitas sosial seperti tempat ibadah.

"Semua harus melapor dulu sama kita. Harus mengajukan izin tayang untuk reklame," sebutnya.

Terkait billboard yang mengatasnamakan gabungan asosiasi pengusaha, industri pariwisata, dan masyarakat ini, Raja Supri mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menertibkannya.

Namun berdasarkan pantauan Tribun di lokasi pemasangan billboard, Kamis pagi, billboard yang berwarna merah terang tersebut sudah tidak lagi terpasang. Dan telah kembali pada isi reklame sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved