Tolak Ranperda Pajak
Raja: Billboard "Tolak Kenaikan Pajak" Illegal
Billboard Tolak Kenaikan Pajak Tak Kantongi Izin
BATAM, TRIBUN- Rabu (23/2) lalu sebuah billboard yang berisi penolakan terhadap kenaikan pajak terpampang di depan KFC simpang lampu merah Batam Centre-Sungai Panas. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Supri mengatakan bahwa billboard tersebut tidak memiliki izin.
"Sampai saat ini belum ada laporan (izin) soal pemasangan billboard tersebut," ujar Raja Saupri saat ditemui di Kantor Walikota, Kamis (24/2).
Menurut pemaparannya, setiap kali ada perubahan materi dalam baliho, billboard, dan bentuk reklame lain, harus ada izin dari Dispenda. Kecuali untuk iklan fasilitas sosial seperti tempat ibadah.
"Semua harus melapor dulu sama kita. Harus mengajukan izin tayang untuk reklame," sebutnya.
Terkait billboard yang mengatasnamakan gabungan asosiasi pengusaha, industri pariwisata, dan masyarakat ini, Raja Supri mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menertibkannya.
Namun berdasarkan pantauan
Tribun di lokasi pemasangan billboard, Kamis pagi, billboard yang
berwarna merah terang tersebut sudah tidak lagi terpasang. Dan telah
kembali pada isi reklame sebelumnya.