Polemik Heregistrasi Plat X

Ampuan Sebut BC Ikut Bertanggung Jawab

Pratiksi hukum senior di Batam, Ampuan Situmeng mengatakan

Laporan Aprizal Wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN - Pratiksi hukum senior di Batam, Ampuan Situmeng mengatakan. Polisi tidak bisa mengolong-golongkan kendaraan seri X di Batam. Pasalnya kendaraan yang sudah beredar di Batam banyak melibatkan instansi terkait.

"Apa dasar kepolisian mengolong-golongkan kendaraan itu, emangnya siapa yang mengeluarkan dokumennya dari dulu. Jelas yang mengeluarkan Bea dan Cukai (BC) dan samsat kepri,"ujar Ampuan.

Dalam hal dokumen kendaraan seri X di Batam, katanya, BC mengeluarkan form BB. Samsat yang terdiri dari Kepolisian, Dispenda dan Jasa Raharja mengeluarkan STNK dan BPKB.

"Apakah dokumen kendaraan ini palsu, jelas yang mengeluarkan instansi-instansi ini. Masyarakat sudah bonyok dengan kebijakan-kebijakan pimpinan instansi terkait ini. Jangan lah ditambah susah lagi masyarakat. Mau diapakan lagi masyarakat ini,"katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved