Polemik Heregistrasi Plat X
Ampuan Sebut BC Ikut Bertanggung Jawab
Pratiksi hukum senior di Batam, Ampuan Situmeng mengatakan
BATAM, TRIBUN - Pratiksi hukum senior di Batam, Ampuan Situmeng mengatakan. Polisi tidak bisa mengolong-golongkan kendaraan seri X di Batam. Pasalnya kendaraan yang sudah beredar di Batam banyak melibatkan instansi terkait.
"Apa dasar kepolisian mengolong-golongkan kendaraan itu, emangnya siapa yang mengeluarkan dokumennya dari dulu. Jelas yang mengeluarkan Bea dan Cukai (BC) dan samsat kepri,"ujar Ampuan.
Dalam hal dokumen kendaraan seri X di Batam, katanya, BC mengeluarkan form BB. Samsat yang terdiri dari Kepolisian, Dispenda dan Jasa Raharja mengeluarkan STNK dan BPKB.
"Apakah dokumen kendaraan ini palsu, jelas yang mengeluarkan instansi-instansi ini. Masyarakat sudah bonyok dengan kebijakan-kebijakan pimpinan instansi terkait ini. Jangan lah ditambah susah lagi masyarakat. Mau diapakan lagi masyarakat ini,"katanya.