Tolak Ranperda Pajak

Unrika Adakan Dialog Renaperda Pajak

Unrika Adakah Dialog Renaperda Pajak

zoom-inlihat foto Unrika Adakan Dialog Renaperda Pajak
tribunnews batam / istimewa/BBM
Tolak Ranpreda Pajak.
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnewsbatam

BATAM, TRIBUN - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ( UNRIKA ) akan menggelar diskusi akademis terkait perencanaan kenaikan pajak sebagaimana diajukan oleh pemerintah kota Batam yang kini sedang digodok di DPRD. Dialog yang akan diselenggarakan pada Rabu (30/3) ini akan mengupas tuntang tentang hal-hal yang berkitan dengan pajak dengan mendatangkan pembicara yang kompeten.

"Diskusi ini diharapkan akan tolok ukur untuk mengetahui antara pro dan kontra dari Ranperda Pajak. Selama ini kan banyak yang  diberikan yang pro dan kontra, dan kami mencoba untuk membedahkan melalui diskusi ilmiah ini," kata Gubernur BEM Fakultas Hukum UNRIKA, Rumbadi Dalle, dalam rilis yang diterima Tribun, Senin (28/3).

Adapun pembicara yang akan dihadirkan pada diskusi ini antarnya Nada Faza Soraya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Marzuki, Dosen Ekonomi Universitas Riau Kepulauan ( Unrika ), Yudi Kurnain, Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Kota Batam, dan Setia Putra Tarigan, Ketua bidang Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam (SPSI).

Dalam diskusi itu juga nanti akan dilakukan pembedahan terhadap Ranapeda Pajak. Apalagi, di dalam drafnya terbanyak bagian-bagian pajak yang akan dinaikkan. Harapan dengan diselenggarakannya diskusi ini, akan terjadi dialog dan saling pemahaman terkait pajak daerah itu sendiri sebelum akhirnya menjadi produk hukum. " Jadi harus dikaji dululah, dan perlu masukkan dari berbagai pihak," ujarnya lagi.

Diskusi ini akan dihadiri oleh para mahasiswa dan para tenaga kerja yang peduli terkait  kenaikan pajak-pajak tersebut. Masyarakat umum juga diperbolehkan mengikuti diskusi yang akan dilangsungkan pada Rabu (30/3) dan dimulai pada pukul 19.30 WIB.

Ketua bidang Advokasi SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan, bila kenaikan pajak tersebut terwujud maka dipastikan para pekerja harus mengeluarkan tambahan biaya senilai RP.400.000 per bulan, sementara upah mereka tidak naik. "Jangan sampai pekerja makan mie," ujar Tarigan menggebu-gebu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved