Polemik Heregistrasi Plat X

Ada Masalah dengan Mobil X, Lapor ke Posko YLKB

Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB)

zoom-inlihat foto Ada Masalah dengan Mobil X, Lapor ke Posko YLKB
Tribunnnews Batam / Maman
Posko Pengaduan YLKB di Pemko Batam
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN - Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) mulai hari ini (1/4/2011) membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan terkait herregistrasi mobil berplat X. Hingga siang, sudah ada sekitar 20 orang yang melakukan pengaduan.

Menurut sekretais YLKB, Asron Lubis, posko pengaduan tersebut dibuka karena registrasi mobil itu merugikan konsumen. Pasalnya, konsumen merupakan pembeli yang segala keperluan terkait surat-surat mobil itu dikeluarkan oleh samsat sendiri dan bukti form B dikeluarkan oleh Bea Cukai.

"Kalau surat-surat itu dikeluarkan oleh aparat terkait, mengapa produk yang dikeluarkan itu kemudian bermaslah. Ini kan berarti yang dirugikan adalah konsumen, sedangkan konsumen tidak tau apa-apa dengan mobilnya," katanya kepada wartawan di posko pengaduan yang berada di jalan masuk menuju Dataran Enggku Putri Batam Centre.

Masyarakat yang melakukan pengaduan akan disuruh mengisi formulir yang berisi keluhan serta pernyataan penguasaan atas kasus yang dilaporkan. Selain itu, warga yang melapor juga akan diserahkan kousioner yang berisi beberapa pertanyaan. Menurut Asron, hasil pengaduan masyakat itu nantinya diberikan kepada isntansi terkait untuk ditindaklanjuti serta memberikan solusi konkrit atas permasalahan itu.

"Aduan konsumen akan disampaikan ke pihak terkait. Bila tidak ada solusi, maka akan dibawa ke jalur hukum," ujarnya. Posko ini rencanya akan dibuka hingga sepekan kemudian. Namun dia tidak memasang target berapa laporan yang akan masuk.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved