Polemik Heregistrasi Plat X
Registrasi Ulang Mobil Seri X Membuat Masyarakat Stres
Registrasi Ulang Mobil Seri X Membuat Masyarakat stres
BATAM,TRIBUN-Larangan pihak kepolisian untuk membalik nama puluhan ribu kendaraan seri 'X' dan tidak memperbolehkan pemiliknya memperjual belikan semakin mendapat tanggapan yang beragam dari segenap elemen masyarakat, bahkan cendrung meresahkan dan merugikan masyarakat. Bahkan dampak dari kebijakan ini membuat potensi menguranggi pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan registrasi ulang kendaraan seri X dilaksanakan Samsat Kepri pada 7 Maret lalu, masyarakat terpaksa antri melakukan registrasi kendaraannya. Namun setelah samsat Kepri menstempel STNK kendaraan tidak boleh balik nama dan tidak boleh diperjual belikan. Akhirnya saat ini masyarakat yang melakukan registrasi turun drastis. Bahkan pantauan tribun, Jumat (1/4) masyarakat yang melakukan registrasi hanya sekitar 20 unit kendaraan. Berbeda dengan sebelumnya yang dalam satu hari mencapai 50 hingga 100 unit kendaraan.
Beberapa pemilik mobil seri X saat ditemui tribun di sekitar wilayah Batam Centre mengaku stres dengan kebijakan kepolisian, pasalnya secara tidak langsung kendaraannya dianggap bodong setelah ditempel, tidak boleh balik nama dan tidak boleh diperjual belikan. Hal inilah yang menjadi masyarakat enggan mendaftar ulang kendaraannya.
Seperti yang dikatakan, Ando salah seorang warga Perumahan Grend Land. ia mengaku stres dengan registrasi ulang kendaraan seri X di samsat Kepri. Pasalnya dua unit mobilnya masih dalam masa kredit di bank. Selama ini kendaraannya itu dipergunakan untuk taksi yang biasa mangkal didepan perumahan Grend Land.
"Saya sudah bawa taksi sekitar 17 tahun di Batam ini mas, mobil ini saya beli dari hasil kerja keras, Kalau yang satu sudah lunas. Nanti rencananya mau saya gadaikan BPKB nya ke bank untuk biaya kuliah anak tahun depan. Tapi kalau saya registrasi, otomatis tidak bisa balik nama dan tidak bisa diperjual belikan. Bagai mana saya harus menggadaikan nya ke bank nanti. Tentu pihak bank tidak mau terima, karena STNK mobil itu tidak boleh balik nama dan tidak boleh diperjual belikan,"ujar Ando resah
Selanjutnya di Edisi Cetak Tribun Batam