Breaking News

Narkoba

Terdakwa Asong Dihukum 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Asong Dihukum 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnewsbatam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Moy Song alias Asong (30) divonis lima tahun dua bulan penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (31/3). Asong dinyatakan terbukti bersalah melangar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sebelumnya penutut umum Eckhart Palapa SH menuntut dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti membawa satu paket shabu-sgabu seberat 25 gram, yang ia beli dari Batam.

Warga Pelantar Teladan Tanjungpinang tersebut sebelumnya tertangkap membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, ia ditangkap bersama temanya Tjong Kiang (52) usai mengambil barang haram itu di Batam.

Transaksi yang dilakukan Asong cukup unik, lantaran setelah mentrasfer uang ke sebuah nomor rekening, Asong mendapatkan telepon untuk mengambil barang yang ditinggalkan di suatu tempat, sehingga antara pembeli dan penjual tidak pernah ada pertemuan, hanya berkomunikasi melalui hape. Aksi mereka tersebut awalnya sempat diketahui anggota Polda Kepri, namun berhasil lolos.

Namun mereka berhasil dicegat pertugas Satuan narkoba Polres Tanjungpinang. Saat akan ditangkap keduanya membuang satu paket sabu tersebut ke laut, namun petugas yang tidak kalah cepat langsung meloncat ke laut dan mengamankan barang bukti tersebut. (gas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved