Sabtu, 16 Mei 2026

Polemik Heregistrasi Plat X

Bayar Rp 2 Juta Per Mobil Bukan Kebijakan Kami

Kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri yang meminta pemilik mobil eks Singapura melakukan her registrasi

Tayang:
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN - Kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri yang meminta pemilik mobil eks Singapura melakukan her registrasi dari plat seri X menjadi Z masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

 Meski demikian, kebijakan ini mengacu kepada petunjuk pelaksanaan (juklak) Kapolda Kepri Nomor 01/III/2011 tetap berlangsung. Ditilik dari kebijakan tersebut, registrasi mobil plat seri X menjadi Z ini justru memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pemilikinya.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Seksi BPKB Samsat Kota Batam, Kompol Hilman Wijaya SIk. Menurutnya her registrasi merupakan kebijakan Kapolda Kepri dalam upaya penyelesaian kendaraan eks Singapore yang terdata di Samsat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan registrasi ulang ini, masyarakat akan diberikan nopol baru dengan seri Z sesuai petunjuk pelaksanaan Kapolda Kepri No 01/III/2011 dengan membayar pajak yang sedang berjalan apabila belum jatuh tempo.

"Pelaksanaan her registrasi ulang ini masyarakat akan diberikan nopol baru dengan seri Z sesuai petunjuk pelaksanaan Kapolda Kepri No 01/III/2011 dengan membayar pajak yang sedang berjalan apabila belum jatuh tempo. Syarat pendaftarannya menyerahkan STNK, BPKB, dan melaksanakan cek fisik kendaraan. Khusus untuk BPKB yang diagunkan di bank dapat berkordinasi dengan bank dalam hal penyerahan BPKB ke Samsat," jelasnya saat dihubungi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved