Polemik Heregistrasi Plat X
Bayar Rp 2 Juta Per Mobil Bukan Kebijakan Kami
Kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri yang meminta pemilik mobil eks Singapura melakukan her registrasi
BATAM, TRIBUN - Kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri yang meminta pemilik mobil eks Singapura melakukan her registrasi dari plat seri X menjadi Z masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Meski
demikian, kebijakan ini mengacu kepada petunjuk pelaksanaan (juklak)
Kapolda Kepri Nomor 01/III/2011 tetap berlangsung. Ditilik dari
kebijakan tersebut, registrasi mobil plat seri X menjadi Z ini justru
memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pemilikinya.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Seksi BPKB Samsat Kota
Batam, Kompol Hilman Wijaya SIk. Menurutnya her registrasi merupakan
kebijakan Kapolda Kepri dalam upaya penyelesaian kendaraan eks Singapore
yang terdata di Samsat dan memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat.
Dalam pelaksanaan registrasi ulang ini, masyarakat akan diberikan nopol
baru dengan seri Z sesuai petunjuk pelaksanaan Kapolda Kepri No
01/III/2011 dengan membayar pajak yang sedang berjalan apabila belum
jatuh tempo.
"Pelaksanaan her registrasi ulang ini masyarakat akan diberikan nopol
baru dengan seri Z sesuai petunjuk pelaksanaan Kapolda Kepri No
01/III/2011 dengan membayar pajak yang sedang berjalan apabila belum
jatuh tempo. Syarat pendaftarannya menyerahkan STNK, BPKB, dan
melaksanakan cek fisik kendaraan. Khusus untuk BPKB yang diagunkan di
bank dapat berkordinasi dengan bank dalam hal penyerahan BPKB ke
Samsat," jelasnya saat dihubungi.