Polemik Heregistrasi Plat X
Biaya Penggantian STNK "Tanpa Cap" Dikenakan Rp 75 Ribu
Bayar dua kali, antre dua kali
BATAM, TRIBUN- Berubah-ubahnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait heregistrasi mobil plat X, membuat masyarakat menjadi bingung. Salah seorang warga yang sedang mengurus perubahan STNK, Oskar Sinaga mengaku kesal karena harus dua kali mengeluarkan biaya.
"Pertama kali tanggal 11 Maret lalu saya bayar Rp 225 ribu sekaligus untuk biaya balik namanya. Terus STNK-nya dicap tidak boleh balik nama. Karena saya baca di koran ada peraturan baru. Cap bisa dihapus dengan membuat STNK baru, ya saya bawa lagi ke sini. Ternyata dikenakan biaya lagi Rp 75 ribu," cerita Oskar saat ditemui di Kantor Samsat, Senin (4/4/2011).
Padahal menurutnya, hal ini bukanlah kesalahan warga. Sehingga tidak seharusnya warga yang dibebani biaya tambahan.
Selain itu ia juga menyesalkan konter pengurusan STNK yang digabung dengan heregrastrasi biasa. Sehingga ia harus mengikut kembali antrian dari awal.
"Kemarin sudah ngantri lama. Sekarang harus ngantri lagi. Seharusnya dipisahkan saja konternya. Tadi juga banyak ibu-ibu yang marah-marah karena harus kembali ngantri," ujarnya.
Kasi BPKB Samsat, Kompol Hilman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya memberikan pilihan bagi warga yang STNK-nya telah terlanjur dicap "berlaku khusus Batam, tidak boleh balik nama".
"Berdasarkan aturan itu kan satu STNK satu PNBP. Itu dihitung sebagai masukan bagi negara. Apabila masyarakat tidak mau bayar lagi, bisa kita hapus tulisan tidak boleh balik namanya. Terus kita paraf sebagai tanda keabsahan. Itu sama saja berlaku," kata Hilman saat ditemui di kantornya.