Polemik Heregistrasi Plat X
Mobil Mewah Plat X setelah PP 63 Masih Banyak Beredar
Mobil Mewah Plat X Jadi Permasalahan Baru
BATAM, TRIBUN- Meski Heregistrasi ulang kendaraan seri X di Samsat Kepri sudah mendapatkan keringan dari Kapolda Kepri, dan ini dimanfatkan bagi pemilik mobil plat X yang diatas tahun 2004. Padahal, sesuai aturan PP 63 tahun 2003 menyebutkan bahwa mobil yang masuk Batam haruslah mobil baru, tidak lagi mobil bekas, yang tentunya setiap mobil baru tersebut yang masuk harus menggunakan form A, bukan malah form B, seperti yang ada saat ini.
Bahkan Pantauan Tribun dilapangan tidak sedikit mobil-mobil mewah berplat X, mulai dari Toyota Wish, Harrier, Land Cruiser, Merci, BMW dan lain sebagainya, terlihat mewarnai setiap sudut jalan yang ada di Kota Batam.