Polemik Heregistrasi Plat X

Walikota Nilai Pendataan Kendaraan Langkah Maju Polda

Wali kota minta hak masyarakat tidak diabaikan

zoom-inlihat foto Walikota Nilai Pendataan Kendaraan Langkah Maju Polda
Tribunnewsbatam / Agus Bagjana
Suasana warga mengurus mobil plat x di Samsat Kepri
Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribun Batam


BATAM, TRIBUN
- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri terkait masalah heregistrasi mobil plat X. Dan ia sudah meminta agar pemilik kendaraan boleh melakukan balik nama atas kendaraan yang dijual-belikan.

"Kita sudah sampaikan aspirasi masyarakat ke Polda. Kita harap nantinya tetap bisa balik nama," kata Dahlan, Selasa (5/4/2011).

Menurutnya, kebijakan tidak boleh balik nama yang dijalankan Polda saat ini hanyalah bersifat sementara, yaitu pada masa transisi.

Dahlan menilai apa yang diberlakukan saat ini adalah salah satu langkah maju yang dibuat Polda untuk menertibkan administrasi kendaraan di Batam.

"Tidak boleh balik nama ini paling sementara. Ini paling masa transisi saja," sebutnya.

Sebagai pimpinan di Kota Batam, ia berharap kebijakan ini tidak mempersulit masyarakat sebagai pemilik kendaraan. Terlepas dari bagaimana kendaraan yang dimilikinya tersebut bisa masuk ke Batam.

"Barang ini sudah masuk ke Batam. Terlepas dari bagaimana masuknya. Pembeli sudah membeli secara sah dari penjual. Jadi ia membelinya secara sah," ungkapnya.

Sehingga diharapkan hak-hak masyarakat pun tidak dikesampingkan, termasuk hak untuk balik nama.

"Pada dasarnya Pemko sudah berupaya agar masyarakat tidak dirugikan," akunya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved