Kriminal
Pelaku Teror Bom DC Mall Dihukum Satu Tahun
-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memvovis terdakwa Zulfren Gultom..
BATAM, TRIBUN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memvovis terdakwa Zulfren Gultom dalam perkara teror bom di DC Mall hanya dikenakan hukuman satu tahun kurungan penjara. Majelis Hakim berpendapat kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan UU darurat tidak terbukti.
Karena sesuai dengan fakta persidangan terdawka hanya berniat untuk melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan diledakan rakitan bom yang dibuat terdakwa saat itu.
Bom yang dipakai untuk mengancam peledakan di DC Mall Batam oleh terdakwa bukan jenis yang berbahaya. Rangkaian bom tersebut hanya terdiri dari pemicu dan sebuah aki sehingga tidak akan meledak sebagaimana yang dihebohkan.
Sidang itu sendiri dipimpin oleh Ranto Indra Karta SH dengan dibantu oleh Saimah SH MH dan Tomas Tarigan SH MH. Sedangkan yang bertindak sebagai JPU, Arif SH sedangkan terdakwa sendiri hadir didampingi Penasihat Hukum (PH), Niko Nixon Situmorang SH.
"Seusai dengan fakta persidangan yang digelar di PN Batam beberapa kali maka dakwaan JPU yang menjerat dengan UU darurat tidak terbukti. Faktanya terdakwa hanya melakukan pemersan untuk mendapatkan uang karena terdesak oleh kebutuhan hidup saat itu dengan menggunakan cara seperti teroris untuk meledakan bom,"ujar Majeis Hakim membacakan salinan putusan tersebut.
Sementara terdakwa dan JPU langsung menerima atas putusan Majelih Hakim PN Batam itu, meski mempunyai hak untuk pikir-pikir dan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Kami terima putusan ini yang mulia,"sebut terdakwa dan JPU saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.