Narkoba

Pemilik 487 Butir Pil Kesehatan Divonis 5 Tahun Penjara

Dakwaan JPU Menyatakan 487 Butir Pil Kesehatan

zoom-inlihat foto Pemilik 487 Butir Pil Kesehatan Divonis 5 Tahun Penjara
tribunnewsbatam/ zabur anjasfianto
Pemilik 487 Butir Pil Kesehatan Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUN, BATAM-Yanto alias Asia divonis lima tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Yanto terhindar dari jeratan 15 tahun penjara karena 487 butir ekstasi yang dibawanya dari Malaysia dan disimpan didalam celana dalam itu dinyatakan Jakasa Penuntut Umum (JPU) sebagai obat kesehatan biasa yang termasuk dalam golongan III psikotropika.

 Padahal pada sidang sebelumnya saksi dari pihak Bea dan Cukai (BC) yang dihadirkan JPU dalam persidangan masing-masing  Zaifudin, Yurnalis dan Olowan T Napitupulu mengatakan saat diperiksa menggunakan scan hanya 40 persen tingkat akurasinya, narkoba tersebut. Kemudian kembali lagi diperiksa dengan menggunakan alat yang disebut Narkotes dan akurasinya 70 persen. Setelah itu terdakwa diserahkan ke penyidik Polresta Barelang.

Sidang itu sendiri dipimpin Saiman SH MH dengan dibantu oleh Ranto Indra Karta SH MH dan Thomas Tarihan SH MH. Kemudian yang bertidak sebagai JPU, hadir Jaksa Hendrawan SH sedangkan terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum (PH).

Dalam sidang itu hanya shabu-shabu 1,3 gram yang dinyatakan positif golongan I Psikotropika sedangkan ratusan pil itu hanya obat kesehatan biasa hanya saja tidak mendapatkan izin membawanya oleh pihak terkait. "Karena terdakwa mengaku bersalah atas perbutanannya dan tidak mengulangi serta tidak pernah dihukum maka Majleis Hakim menjatuhi vonis lima tahun kurungan penjara serta denda satu milyar jika tidak sanggum membayarnya maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,"ujar Ketua Majelis Hakim, Saiman membacakan putusan tersebut.

Usai sidang JPU, Hendrawan mengatakan bahwa 487 butir pil yang dibawa terdawka itu bukan ekstasi dan tidak masuk dalam golongan I Psikotropika. Untuk itu terdawka dijerat dengan dakwaan subsider dan primer pasal 114 jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun Jaksa Hendrawan tidak bersedia menyebutkan merek atau nama ratusan pil yang disimpan terdawka dicelana dalam itu.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved