Minggu, 17 Mei 2026

Polemik Heregistrasi Plat X

Mobil Mewah Baru Plat X ada Berganti Jadi Plat Z

Warga curiga bahwa mobil mewah yang sebelumnya berplat X..

Tayang:
Laporan Hadi Maulana, wartawan Tribunnewsbatam.com

BATAM, TRIBUNNEWS - Warga curiga bahwa mobil mewah yang sebelumnya berplat X, juga mengikuti heregistrasi ulang mobil seri X, pasalnnya untuk saat ini tidak sedikit mobil mewah berplat Z terlihat peredarannya di Batam. Seperti mobil Toyota Wish, Harrier, Land Cruiser, Merci, BMW dan lain sebagainya.

Padahal diketahui mobil-mobil tersebut keluaran diatas tahun 2004, jika dilihat dari PP 63 tahun 2003 yang berlaku efektif pada awal 2004 di kawasan berikat Batam, jelas bahwa PP tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah untuk empat produk yaitu minuman beralkohol, elektronik, mobil dan tembakau.

Jelas, untuk mobil yang masuk dikawasan berikat haruslah mobil baru, bukan malah mobil bekas. Bahkan berdasarkan informasi yang didapat dilapangan, mobil-mobil mewah tersebut bisa mengantongi plat seri X dan kini menjadi plat seri Z dilakukan dengan modus memanifulasi nomor rangka dan nomor mesih serta formBB. Pengeluaran mobil-mobil mewah tersebut menjadi dibawah tahun 2004. Sedangkan mobil-mobil mewah itu tahun pengeluarannya jelas diatas tahun 2004.

Menggapi hal itu, Kasubdit Regident Samsat Kepri, AKBP Patar Gunawan menuturkan sejauh ini pihaknya belum menemukan hal itu.

"Sejauh ini sudah 2.447 unit mobil yang mengikuti heregistrasi ulang seri X, dan sama sekali belum ada temuan," singkatnya.

Dibagian lain, Pamin BPKB Samsat Kepri, Iptu Eddi S menuturkan pihaknya sedang menunggu petunjuk dari koorlantas, sebab hal itu sudah dikonfirmasikan ke koorlantas. "Kami juga sedang menunggu petunjuk dari koorlantas terkait permaslahan itu," ungkap Dia.

Sebelumnya Humas Bea dan Cukai Batam, Iwan Agung Kusuma saat dikonfirmasi terkait keberadaan mobil mewah diatas tahun 2004 yang berplat X mengaku sama sekali tidak mengetahui hal itu. Namun disebutkannya untuk mobil yang masuk ke Batam setelah diberlakukannya PP 63 tahun 2003 haruslah mobil baru dan menggunakan form A, bukan form B.

"Setiap mobil yang masuk setelah berlakunya PP 63 tahun 2003 tentunya harus mobil baru dan membayar PPN 10 Persen, PPH, PPnBM serta Bea Masuk. Tapi jika kenyataanya malah berplat X, saya tidak tahu juga, karena saat itu saya belum bertugas disini (BC Batam,red)," pungkas Iwan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved