Narkoba
Polda Kepri Kembali Musnahkan Narkoba Senilai Rp 5 Miliar
Sebanyak 12495 butir pil ekstasi dimusnahkan Dit Res Narkoba Polda Kepri, Jumat (20/5/2011)

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 12495 butir pil ekstasi dimusnahkan Dit Res Narkoba Polda Kepri, Jumat (20/5/2011). Barang haram yang diperkirakan bernilai lima miliar rupiah ini dihancurkan dengan cara diblender dengan air kemudian cairan kental hasil blenderan itu dibuang.
Pil dengan merek Superman yang ditangkap dari dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Khor Ing Hau al Simon Chua asal Malaysia,
Thon
Thian Chor asal Singapura dinyatakan sebagai barang kelas I. Dalam
masing-masing pil tersebut positif mengandung Metavitamin yang dapat
dileburkan lagi menjadi 4 hingga 5 butir lagi.
"Kami sudah lakukan test menggunakan alat uji Narkoba dan barang yang diselundupkan dua WNA ini adalah barang kelas I. Dari satu butir, bisa dileburkankan lagi menjadi 4 hingga 5 butir pil ekstasi siap edar," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kompol Heru Agung Purnomo.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kuasa Hukum kedua tersangka Balai Pengawasan Obat Makanan (POM) serta Gerakan Anti Narkotika (Geranat) Kepri. Dari setiap unsur, berkesempatan memasukan ribuan butir barang haram itu ke dalam blender untuk dimusnahkan.
Dari sebanyak 12. 495 butir barang bukti tersebut, yang dimusnahkan adalah sebanyak sebanyak 12.440 butir. Sisanya 55 butir, 50 butir di kirim ke laboraturium Forensik Mabes Polri dan limanya lagi disisakan sebagai barang bbukti pesidangan.
Pengungkapan belasan ribu butir yang diselundupkan dua warga negara asing ini, adalah atas kerja sama aparat Bea dan Cukai Batam dan Dit Res Narkoba Polda Kepri, pada 13 April lalu. Barang haram yang diduga berasal dari Malaysia ini hendak dikirim ke Jakarta dengan cara dikemas dalam dua kaleng susu kemudian dimasukan ke tabung kompresor.