Legislatif

Pemkab Bintan Ajukan Revisi Pajak Golf dan PPJ

Pemkab Bintan Ajukan Revisi Pajak Golf dan PPJ

Laporan Muhammad Ikhsan Wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Pengajuan Revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011, tentang pajak daerah menuai berbagai kritikan dari para anggota legislatif di Bintan, pasalnya Perda tersebut baru sekitar 4 bulan lalu disahkan. Ada dua item perubahan yang diajukan Pemkab Bintan dalam Ranperda perubahan ini, yakni pengurangan  presentase pajak untuk hiburan golf dan penerangan jalan umum (PPj).

Seperti diketahui sebelumnya, para anggota asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan dan Kamar Dagang Industri (Kadin) menyurati Pemkab terkait penetapan pajak sebelumnya, alhasil Pemkab pun mengusulkan kembali Ranperda perubahan sebegaimana yang direkomendasikan Apindo dan kadin.

Dua item yaitu penurunan pajak hiburan golf dari 20 persen menjadi 10 persen serta penurunan pajak penerangan jalan umum dari 10 persen menjadi 6 persen. Berbagai penilaian pun muncul dalam Rapat Paripurna pandangan fraksi di DPRD Bintan, Selasa (24/5)

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) melalui juru bicara, Mangapul Marbun mempertanyakan pertimbangan pihak eksekutif terkait Revisi Perda tersebut. "Apakah perubahan ini sudah melalui uji publik," ujarnya.

Sementara itu juru bicara fraksi PKS Muttaqin Yasir meminta pemerintah mempertimbangakan segala aspek yang ada didalamnya. Dia menyayangkan hanya dalam jangka waktu beberapa bulan pemerintah suda minta Perda di revisi, padahal dana yang dibutuhkan dalam membuat suatu Perda tidaklah sedikit. Studi banding pun sudah dilakukan para anggota Pansus dalam penyusunan Perda ke beberapa daerah seperti Jakarta dan Tanggerang. Selain itu dalam perancangan Perda, Pemkab Bintan juga memakai jasa konsultan dari Universitas Indonesia untuk membuat kajian akademik. "Kalau memang direvisi, semuanya harus jadi pertimbangan,  jangan hanya dua poin saja,"  sebut Muttaqin.

Namun Bupati Bintan Ansar Ahmad dalam tanggapannya justru menilai revisi tersebut sangat penting artinya bagi perekonomian Bintan. Dia mengatakan bahwa Pemkab tidaklah terlalu cepat menanggapi keinginan untuk menurunkan tarif dan mengubah Perda, namun menurutnya kebijakan terebut merupakan respon supaya tidak terjadi kelesuan ekonomi d kawasan pariwisata Lagoi.

"Jika terjadi kelesuan usaha berkelanjutan, dikhawatirkan dampak ekonomi kawasan wisata yang jadi primadona Kabupaten Bintan ini terganggu, secara keseluruhan akan berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi Bintan. Kajian secara menyeluruh sebenarnya sudah kita lakukan dari awal. Namun memang item yang disampaikan ini (Pajak hiburan Golf dan PPJ) sebelumnya kurang kita perhatikan pertimbangan yang berpengaruh pada lingkungan regional. Maka hal inilah yang kiota sampaikan saat ini," jelas Ansar.

Ansar juga menambahkan, pemberlakuan tarif pajak yang tinggi tidak hanya akan berpengaruh kepada jumlah wisatawan dikawasan Lagoi, yang notabene cenderung menikmati hiburan olahraga Golf, tapi dia juga mengkhawatirkan hengkangnya investor dari Bintan serta mengurangi minta calon investor baru.

"Sementara itu masalah PPJ, (pemberlakuan 10 persen) akan sangat memberatkan masyarakat mengingat kemampuan kondisi ekonomi yang belum membaik secara keseluruhan saat ini," ungkap Ansar. (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved