Legislatif

Pansus Ranperda Pajak Tidak Melalui Mekanisme di Banleg

Badan Legislasi DPRD Batam akhirnya membacakan prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda)

Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Badan Legislasi DPRD Batam akhirnya membacakan prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) usulan inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (31/5/2011). Penentuan prioritas prolegda ini terbilang lambat, karena sudah memasuki masa sidang kedua tahun sidang 2011. Sedangkan biasanya prioritas prolegda sudah ditentukan sejak awal tahun anggaran.

Ketua Banleg DPRD Batam, Helmy Hemilton mengatakan alasan keterlambatan ini karena kekecewaan yang dirasakan Banleg atas pembentukan lima pansus ranperda pajak dari Pemko Batam yang tidak melalui mekanisme di Banleg.

"Pada awalnya ada 21 Ranperda usulan Pemko Batam, termasuk lima ranperda pajak yang saat ini sudah dipansuskan. Lima ini didorong untuk segera dibentuk pansus dengan alasan penting untuk kas daerah sehingga perlu cepat, tidak lewat prioritas prolegda Banleg lagi," papar Helmy usai paripurna.

Menjawab hal ini, Anggota DPRD Batam dari Fraksi Golkar, Asmin Patros mengatakan tidak salah secara aturan. Karena memang ada celah dalam peraturan yang membolehkan prolegda tidak melalui pembahasan di Banleg.

Alasan lain lambatnya prioritas prolegda ini karena surat yang diajukan Banleg kepada pimpinan dewan kurang mendapatkan tanggapan. Sehingga Banleg pun terhambat pembahasannya.

"Lambat karena surat dari Banleg kurang mendapat tanggapan dari alat kelengkapan DPRD Kota Batam," kata Helmy.

Menjawab ini Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov mengatakan seharusnya usulan prolegda ini sudah disampaikan sebelum penyusunan mata anggaran. Sehingga pada awal tahun sudah bisa ditentukan prioritas prolegdanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Surya Sardi dalam rapat menyebutkan setelah prioritas prolegda DPRD ditentukan, tahap selanjutnya yaitu harmonisasi dan sinkronisasi dengan prioritas prolegda di Pemko Batam.

Hal ini juga dikeluhkan Helmy. Menurutnya, Banleg DPRD Batam sudah menyampaikan surat kepada tim Pemko Batam untuk sinkronisasi prolegda. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

"Saya sudah ketemu langsung sama Sekda (Pemko Batam) menyampaikan hal ini. Tapi sampai sekarang belum kami terima. Sampai saat ini kami masih menunggu usulan prolegda dari tim Pemko Batam," ujar Helmy.

Berdasarkan data yang dibacakan Helmy dalam rapat, terdapat 10 Ranperda usulan inisiatif DPRD Batam yang masuk ke Banleg tahun 2011 dan yang tertunda di 2010 lalu. Yaitu usulan Ranperda tentang Ketenagakerjaan usulan Komisi IV. Dari Komisi I terdapat enam usulan yaitu Ranperda tentang perlindungan konsumen, Ranperda transparansi pelayanan dan informasi publik, Ranperda pengendalian minuman beralkohol, Ranperda tentang garis pantai, Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR), dan Ranperda nama-nama jalan di Batam.

Sedangkan Banleg mengusulkan tiga Ranperda yaitu Ranperda perubahan tentang kedudukan pro‎​tokoler dan keuangan pimpinan DPRD, Ranperda tentang tata cara pembentukan perda Kota Batam, dan Ranperda Perubahan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama Pemda dengan badan usaha.

"Adapun yang menjadi prioritas prolegda DPRD Batam tahun 2011 ini yaitu Ranperda Ketenagakerjaan usulan inisiatif Komisi IV, Ranperda CSR, Perlindungan Konsumen, serta Ranperda Transparansi Pelayanan dan Informasi Publik dari Komisi I," sebut Helmy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved