Legislatif
Pansus Ranperda Pajak Tidak Melalui Mekanisme di Banleg
Badan Legislasi DPRD Batam akhirnya membacakan prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Badan Legislasi DPRD Batam akhirnya
membacakan prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) usulan
inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin
(31/5/2011). Penentuan prioritas prolegda ini terbilang lambat, karena
sudah memasuki masa sidang kedua tahun sidang 2011. Sedangkan biasanya
prioritas prolegda sudah ditentukan sejak awal tahun anggaran.
Ketua Banleg DPRD Batam, Helmy Hemilton mengatakan alasan keterlambatan
ini karena kekecewaan yang dirasakan Banleg atas pembentukan lima pansus
ranperda pajak dari Pemko Batam yang tidak melalui mekanisme di Banleg.
"Pada awalnya ada 21 Ranperda usulan Pemko Batam, termasuk lima ranperda
pajak yang saat ini sudah dipansuskan. Lima ini didorong untuk segera
dibentuk pansus dengan alasan penting untuk kas daerah sehingga perlu
cepat, tidak lewat prioritas prolegda Banleg lagi," papar Helmy usai
paripurna.
Menjawab hal ini, Anggota DPRD Batam dari Fraksi Golkar, Asmin Patros
mengatakan tidak salah secara aturan. Karena memang ada celah dalam
peraturan yang membolehkan prolegda tidak melalui pembahasan di Banleg.
Alasan lain lambatnya prioritas prolegda ini karena surat yang diajukan
Banleg kepada pimpinan dewan kurang mendapatkan tanggapan. Sehingga
Banleg pun terhambat pembahasannya.
"Lambat karena surat dari Banleg kurang mendapat tanggapan dari alat kelengkapan DPRD Kota Batam," kata Helmy.
Menjawab ini Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov mengatakan
seharusnya usulan prolegda ini sudah disampaikan sebelum penyusunan mata
anggaran. Sehingga pada awal tahun sudah bisa ditentukan prioritas
prolegdanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Surya Sardi dalam rapat menyebutkan
setelah prioritas prolegda DPRD ditentukan, tahap selanjutnya yaitu
harmonisasi dan sinkronisasi dengan prioritas prolegda di Pemko Batam.
Hal ini juga dikeluhkan Helmy. Menurutnya, Banleg DPRD Batam sudah
menyampaikan surat kepada tim Pemko Batam untuk sinkronisasi prolegda.
Tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.
"Saya sudah ketemu langsung sama Sekda (Pemko Batam) menyampaikan hal
ini. Tapi sampai sekarang belum kami terima. Sampai saat ini kami masih
menunggu usulan prolegda dari tim Pemko Batam," ujar Helmy.
Berdasarkan data yang dibacakan Helmy dalam rapat, terdapat 10 Ranperda
usulan inisiatif DPRD Batam yang masuk ke Banleg tahun 2011 dan yang
tertunda di 2010 lalu. Yaitu usulan Ranperda tentang Ketenagakerjaan
usulan Komisi IV. Dari Komisi I terdapat enam usulan yaitu Ranperda
tentang perlindungan konsumen, Ranperda transparansi pelayanan dan
informasi publik, Ranperda pengendalian minuman beralkohol, Ranperda
tentang garis pantai, Ranperda tentang Corporate Social Responsibility
(CSR), dan Ranperda nama-nama jalan di Batam.
Sedangkan Banleg mengusulkan tiga Ranperda yaitu Ranperda perubahan
tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan DPRD, Ranperda
tentang tata cara pembentukan perda Kota Batam, dan Ranperda Perubahan
Perda nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama Pemda dengan badan usaha.
"Adapun yang menjadi prioritas prolegda DPRD Batam tahun 2011 ini yaitu
Ranperda Ketenagakerjaan usulan inisiatif Komisi IV, Ranperda CSR,
Perlindungan Konsumen, serta Ranperda Transparansi Pelayanan dan
Informasi Publik dari Komisi I," sebut Helmy.