Legislatif

Ranperda Pajak Batam Tinggal Penetapan Gubernur

Ranperda Kota Batam tentang Pajak-pajak Daerah sudah disahkan DPRD Kota Batam melalui paripurna

Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Ranperda Kota Batam tentang Pajak-pajak Daerah sudah disahkan DPRD Kota Batam melalui paripurna pada 25 Mei 2011 lalu. Tahap selanjutnya yaitu evaluasi Gubernur Kepri terhadap ranperda tersebut.

Jika berdasarkan undang-undang, gubernur punya waktu dua minggu untuk mengevaluasi ranperda hasil pembahasan di tingkat pansus ini.

"Masih dalam proses di Gubernur. Sudah diserahkan ke Gubernur begitu siap paripurna," kata Kabag Hukum Setdako Batam, Demi, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Meski sudah berlalu lebih dari dua minggu, Gubernur Kepri mengaku belum menerima ranperda tersebut di meja kerjanya.

"Biasanya langsung diberikan ke biro (Pemprov Kepri). Nanti saya tinggal setujui. Mungkin sudah di biro. Tapi sampai sekarang saya belum terima," aku Gubernur Kepri, HM Sani saat ditemui di Kabil, Kamis (16/6/2011).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved