Smart Women

Tak Bisa Kerja karena Sakit? Pahami Hak Anda!

TIAP orang pasti pernah merasakan sakit. Baik sakit ringan maupun sakit berat

Laporan: Rio Batubara, Wartawan Tribunnewsbatam.com

TIAP orang pasti pernah merasakan sakit. Baik sakit ringan maupun sakit yang membutuhkan perawatan dalam jangka waktu lama. Derita sakit tersebut biasanya tak hanya memunculkan beban biaya yang harus ditanggung selama pengobatan berlangsung.

Sebab, bagi orang yang bekerja, ketidakmampuan bekerja di kantor memberikan beban tersendiri. Terlebih jika dokter mengharuskan untuk bedrest untuk jangka waktu lama.

Bayangan PHK pun menghantui bahkan bisa berujung pada depresi yang justru membahayakan kesehatan. Sakit berkepanjangan itulah yang pernah dialami Natalia. Wanita yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengaku, tahun 2009 menderita stroke ringan pada tangan sebelah kiri.

"Awalnya saya tidak menyangka bisa terserang stroke. Dikira penyakit biasa dan setelah diperiksa saya terkena stroke ringan," ujarnya. Upaya penyembuhan pun dilakukan, namun memakan waktu yang cukup lama.

"Hampir enam bulan saya istirahat untuk memulihkan tangan kiri. Hati saya sudah kebat kebit aja jangan-jangan saya dipecat. Namun, alhamdulilah saya tidak dipecat dan kini saya dapat bekerja kembali," ungkapnya.

Hal yang sama pernah terjadi pada Novita. Beberapa waktu lalu, dirinya mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kaki kanannya patah. "Rasanya dunia mau kiamat aja rasanya saat itu. Karier saya sedang bagus-bagusnya, eh malahan harus dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Kekhawatiran Novita ini muncul mengingat dia membutuhkan waktu hampir delapan bulan untuk memulihkan kakinya. "Saya sempat mengalami depresi karena musibah ini. Kayak terkena dua musibah deh," ungkapnya.

Namun berkat informasi dari HRD kantornya, Novita memiliki semangat kembali untuk menyembuhkan diri. "Ternyata kantor memberikan waktu yang panjang untuk menyembuhkan diri. Ini merupakan semangat bagi saya," terang wanita single ini.

Menurut Yohanes Purnomo, Praktisi Human Resources, setiap karyawan yang jatuh sakit, hak-haknya sebagai pekerja tetap dilindungi. "Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga, setiap perusahaan wajib mematuhinya," ujarnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pria yang akrab dipanggil Yohanes ini menjelaskan, jika karyawan sakit dan membutuhkan waktu untuk penyembuhan, maka perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

"Sudah diatur dalam UU, asalkan memiliki bukti yang kuat. Misalnya memiliki surat dokter yang menyatakan karyawan tersebut tidak mampu bekerja karena sakit," ungkapnya.

Yohanes melanjutkan, perusahaan tidak berhak memecat seorang karyawan sakit hingga batas waktu satu tahun. "Tak hanya itu, karyawan tersebut masih berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan," imbuhnya.

Misal tiga bulan pertama masih mendapatkan gaji 100 persen, setelah enam bulan akan mendapat gaji sebesar 75 persen. Sedangkan apabila memasuki sembilan bulan akan mendapat gaji sebesar 50 persen.

"Penghasilan karyawan akan kembali normal setelah kembali bekerja. Ketentuan ini berlaku hanya untuk karyawan tetap," ungkapnya. Namun yang harus diperhatikan apabila karyawan masih menderita sakit lewat dari 12 bulan, maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Meski dilakukan PHK, namun karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan di mana ia bekerja," jelasnya. (dri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved