Narkoba
Lagi, Sipir Lapas Batam Ditangkap Karena Menyimpan Narkoba
Salah seorang sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam,
TRIBUNNEWSBATAM,COM. BATAM-Salah seorang sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam, Dani Putra Wira yang diketahui menyimpan narkoba jenis shabu-shabu saat dilakukan razia rutin oleh Lapas diduga terlibat jaringgan pengedar narkoba di Batam. Bahkan Dani diduga sebagai pemasok shabu-shabu untuk diedarkan di Lapas.
Dani diamankan oleh petugas lain nya saat melakukan razia rutin, Selasa (12/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menemukan dua paket kecil shabu-shabu dalam kantong celananya. Akhirnya (Dani-red) diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Aries Bestari. Saat ini Dani dalam penanganan penyidik Satnarkoba, katanya, Dani beserta barang bukti sahbu-shabu dua paket diserahkan Lapas, Rabu (13/7) kemaren siang.
"Kita Masih melakukan pengembanggan. Pokoknya masih dalam penanganan kita. Itu saja sedikit dulu, ya booos,"ujar Arif singkat saat dihubunggi tribunnewsbatam.
Informasi yang diperoleh tribunnewsbatam di lapanggan, Dani diduga sudah lama melakukan aksinya menyelundupkan narkoba ke dalam sel tahanan. Bahkan ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar yang ada hubunggannya dengan salah seorang napi di Lapas Barelang ini.
Dani dikendalikan oleh salah seorang narapidana kasus narkoba. Berkat petunjuk narapidana ini, Dani bisa berhubunggan dengan bandar barang haram tersebut diluar. Bahkan Dani tinggal mengambil barang haram tersebut sesuai pesanan narapidana tersebut.
Untuk memuluskan aksinya memasukkan barang haram tersebut kedalam sel tahanan, Dani selalu beraksi pada saat bertugas.