Narkoba

Terdakwa Konan Minta Pembacaan Dakwaan Dalam Berbahasa Inggris

Innocent Konan, tedakwa kepelimilikan shabu-shabu seberat 4,2 kilogram tampak serius

zoom-inlihat foto Terdakwa Konan Minta Pembacaan Dakwaan Dalam Berbahasa Inggris
tribunnewsbatam/ abdul rahman mawazi
Konan terdakwa kepemilikan shabu
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Innocent Konan, tedakwa kepelimilikan shabu-shabu seberat 4,2 kilogram tampak serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) Lukman. Konan yang dibantu penerjemahan oleh seorang guru SMKN 1 Batam, Asmiati, terus menyimak terjemahan kalimat dakwaan.

Dalam dakwaannnya, JPU mengenakan pasal yang sama dengan Sivabalan selaku kurir yang membawa shabu-shabu dari Malaysia melalui Batam dengan tujuan Jakarta. Ia kenakan dakwaan primer yakni pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, dan dakwaan susider dengan pasal 112 junto pasal 132 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada Masriani, perempuan yang mengambil tas berisi dari shabu-shabu yang di bawa oleh Sivabalan. "Ancamannya hukuman mati," kata Lukman kepada wartawan usai persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Konan sempat menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ia mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh JPU tidak semua benar sehingga ia memilih berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Namun, Konan memahami bahwa penolakannya atas dakwaan mengenal dengan kurir itu terkait materi pokok dari perkara yang ia hadapi.

"Karena dakwaan maka sudah merupakan pokok perkara, maka akan dibuktikan pada persidangan ini. Apakah bisa sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi?," tanya hakim ketua, Saiman SH. Ia pun mengaku siap untuk melanjutkan agenda sidang dengan keterangan saksi dari kepolisian. Konan juga meminta kepada hakim agar ia menerima berkas dakwaannya dalam bentuk transitasi berbahasa Inggris untuk dia pelajari.

Menurut keterangan saksi, pihaknya melakukan pengembangan setelah Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap Sivabalan yang kedapatan membawa shabu melalui pelabuhan Batam Centre. Dari sana kemudian tersebut nama Konan yang akan menerima barang kirim terebut.

"Setelah dilakukan perjanjian, ternyata yang mengambil barang itu adalah Masriani. Terus Masriani kami antar ke rumah Konan dengan mambawa koper terebut. Kokan kaget waktu kami grebek," ujar salah soerang saksi. Usai ditangkap maka Konan lantas dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. (man)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved