Saum Ramadan
Inilah Perbedaan Makna Zakat, Infak dan Sedekah
Zakat, Infak, Sedekah Beda Penafsirannya
Laporan Wartawan Tribun, Candra P. Pusponegoro
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATA
M - Zakat, infak, dan sedekah sangat akrab
terdengar di telinga. Ketiganya seakan sudah menjadi suatu kesatuan.
Namun masing-masing sebenarnya istilah tersebut memiliki hakekat dan
pengertian yang spesifik. Sehingga perlu menyebutkannya satu persatu.
Sebab pengertian ini bukan sinonim dan bahkan dari segi hukum maknanya
sangat berbeda.
Inilah bahasan yang mengemuka saat Talkshow Ramadan bersama Tribun Batam
di Mega Mall Batam Centre Kepri, Kamis (11/8) mulai pukul 17.00 hingga
menjelang waktu berbuka puasa. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan
Pondok Pesantren Raudhatul Qur'an Bidayu Mukakuning, Ustad Akhmad Nukhan
sebagai pembicaranya dan dipandu Candra P. Pusponegoro sebagai
moderator.
Menurut Akhmad Nukhan, infak berasal dari bahasa Arab, bermakna
mengeluarkan atau membelanjakan harta. Berbeda dengan yang sering
dipahami dengan istilah infak yang selalu dikaitkan dengan sejenis
sumbangan atau donasi. Istilah infak dalam bahasa Arab sesungguhnya
masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau
membelanjakannya?
"Hal ini termasuk apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang
bersifat untuk diri sendiri atau keinginan (kebutuhan) yang bersifat
konsumtif. Kesemuanya masuk ke dalam istilah infak," ujar Ustad Akhmad
Nukhan disela-sela acara.
Menurutnya, membelanjakan harta, istilah infak dalam beberapa ayat Al
Qur'an, misalnya dalam aurat Al Anfal ayat 63, yang artinya walaupun
kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat
mempersatukan hati mereka.
Dalam terjemahan tertulis kata 'anfaqta' dengan arti membelanjakan dan
bukan menginfakkan. Sebab memang asal kata infak adalah mengeluarkan
harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Dan tidak hanya
terbatas di jalan Allah, sosial atau donasi lainnya.
Kemudian memberi Nafkah, kata dia, kata infak ini berlaku ketika seorang
suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku
dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak
lain adalah bentukan dari kata infaq. Penjelasan ini disebutkan di
dalam Al Qur'an surat An Nisaa' ayat 3.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan
karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka," paparnya
menguraikan.
Kemudian dengan mengeluarkan zakat. Kata infak di dalam Al Qur'an kadang
dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil
bumi (panen). Ini dijabarkan dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang
artinya hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu.
Jadi kesimpulannya, istilah infak itu sangat luas cakupannya, bukan
hanya dalam masalah zakat atau sedekah. Tetapi termasuk juga
membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik
bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang
haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk
dalam istilah infak.
Dia mencontohkan, orang yang membeli minuman keras yang haram hukumnya
bisa disebut mengifakkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk
berzina juga bisa disebut menginfakkan uangnya. Demikian juga orang
yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfakkan
uangnya.
Berbeda dengan sedekah. Istilah sedekah dalam bahasa Arab memiliki
kemiripan dengan istilah infak di atas, akan tetapi lebih spesifik.
Kalau sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan
tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Akhmad Nukhan menegaskan, sedekah
itu bertujuan lebih mengerucut.
"Jadi beda antara infak dan sedekah dalam niat dan tujuan, di mana
sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan
dalam rangka ibadah. Sedangkan infak ada yang sifatnya ibadah
(mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah,"
ujar Akhmad Nukhan menambahkan.
Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, membeli
minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk
kepentingan mendekatkan diri kepada Allah semata. Lebih jauh, istilah
sedekah intinya mengeluarkan harta di jalan Allah. Ada yang hukumnya
wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim atau untuk
membangun masjid (musholla), pesantren, perpustakaan, memberi beasiswa,
semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk ketika
seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan
sedekah juga.
Adapun mengenai zakat, sedekah yang hukumnya wajib maka para ulama
sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat. Dengan kata lain, sedekah yang
wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya, zakat adalah sedekah yang
hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam rangka kebaikan,
cukup disebut dengan istilah sedekah.
Dia memerinci atas perbedaan zakat dan sedekah,zakat sangat berbeda
dengan sedekah, kalau dirinci perbedaannya banyak. Dari segi hukum zakat
hukumnya wajib sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan yang
paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan
pasti berpahala.
"Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang harus dilakukan. Bahkan
kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat runtuhnya status keislaman
seseorang," jelas Akhmad Nukhan.
Kemudian dari segi waktu, zakat hanya dikeluarkan pada waktunya.
Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya. Seperti
zakat fithrah dikeluarkannya hanya pada menjelang hari raya Idul Fithri.
Apabila telah lewat solat Idhul Fithri, maka sudah bukan zakat fitrah
lagi, melainkan sedekah biasa.
Begitu juga dengan zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan,
peternakan dikeluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun
terhitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat
rikaz dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta.
Lalu dari segi kriteria harta, tidak semua harta yang merupakan kekayaan
wajib dikeluarkan zakatnya. Asset yang berupa benda, seperti rumah,
tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk
dikeluarkan zakatnya. Namun apabila seseorang ingin bersedekah atas
harta yang dimilikinya, tentu tidak terlarang bahkan berpahala.
Kemudian dari segi pihak yang berhak menerima (mustahiq), harta zakat
tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Sebab ketentuannya telah
ditetapkan hanya untuk delapan kelompok saja. Zakat-zakat itu hanyalah
untuk fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
"Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti,
besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang
tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat
panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat
panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20%
seperti zakat rikaz," jelasnya menambahkan.
Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh
menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya.
Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang. Maka untuk itu,
kesimpulannya infak adalah mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan
atau di jalan kesesatan.
Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib. Sedangkan
sedekah adalah infak yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada
yang sunnah dan ada yang wajib. Sementara zakat merupakan sedekah yang
hukumnya wajib saja. (tia)