Legislatif

Harry Ingin Proyek Pusat Di Daerah Diawasi

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz prihatin karena hingga kini belum ada pengawasan terhadap dana pusat

Laporan Iswidodo Wartawan Tribunnewsbatam.com


TANJUNGPINANG, TRIBUN -  Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz prihatin karena hingga kini belum ada pengawasan terhadap dana pusat yang ditransfer ke daerah. Belum ada pengawasan pelaksanaan proyek, kesesuaian peruntukannya, pelaporan secara keseluruhan. Kondisi itu membuka peluang besar bagi pihak tertentu untuk berlaku korupsi.

"Komisi Sebelas DPR RI berinisiatif agar ada tim atau pihak yang melakukan pengawasan dan pelaporan proyek pusat di daerah. Hal itu belum diatur dalam undang undang sehingga membuka peluang besar bagi pihak tertentu untuk melakukan korupsi," kata DR Harry Azha Aziz, MA wakil ketua Komisi XI DPR RI, yang juga anggota dari Golkar dapil Kepri, Rabu (24/8) malam.

Dana transfer daerah dari pusat ada dua macam yaitu melalui SKPD yang kemudian dianggap sebagai APBD, dan satu lagi melalui proyek proyek yang langsung dikomandoi pusat tetapi di daerah tinggal melaksanakan saja.  Dana transfer yang tidak masuk melalui APBD akan makin riskan terhadap peluang korupsi. Dalam hal ini pengawasan diserahkan kepada DPRD tatapi pelaksanaannya oleh kementerian pusat.

Dalam hal ini termasuk kategori Belanja Pemerintah Pusat yaitu  belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja Pemerintah Pusat antara lain Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
   
Sedangkan Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Otonomi Khusus.

"Belanja proyek infrastruktur pusat yang dilaksanakan di daerah adalah yang paling riskan dijadikan objek korupsi," tambah Harry.   Dijelaskannya, jika usulan UU dari Komisi Sebelas nanti sudah disetujui maka Komisi XI bisa memanggil langsung gubernur atau kepala daerah untuk pengawasan proyek dan pelaporannya agar sesuai peraturan.  Namun demikian, draft ini masih baru akan dibicarakan dengan kemenkeu.

Dijelaskannya, tahun 2012 nanti pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran untuk pemda melalui dana transfer sebesar Rp 464,4 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2011 yaitu Rp 372 triliun. Dana tersebut dialokasikan melalui dana perimbangan sebesar Rp 394,1 triliun, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 70,2 triliun.

 Dana perimbangan itu terdiri atas DBH Rp 98,5 triliun, DAU Rp 269,5 triliun, dan DAK Rp 26,1 triliun.  Tahun depan, pemerintah pusat juga menyediakan untuk Provinsi Papua Rp 3,8 triliun, Papua Barat Rp 1,6 triliun, dan Aceh Rp5,4 triliun. Selain diberikan dana otonomi khusus, kepada Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 1,0 triliun. (wid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved