Senin, 20 April 2026

Pembunuhan Sadis Istri Polisi

Komnas HAM Rumuskan Laporan Penganiayaan Penyidik Polda

Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas) kembali menegaskan bahwa harus ada penindakan tegas terhadap

Laporan Ucu Rahman, wartawan tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas) kembali menegaskan bahwa harus ada penindakan tegas terhadap anggota polisi yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap tujuh orang sekuriti anggrek Mas 3.

Hasil penyelidikan yang didapat Komnas Ham terkait kasus penganiayaan yang dialami satpam ini rencana akan dirumuskan dalam bentuk tulisan. Dimana tulisan ini akan dikirimkan langsung kepada jajaran Polda untuk mengusut secara tegas orang-orang yang terlibat penganiayaan.

"Kalau unsur penganiayaannya sudah jelas ada dan terbukti. Kita akan kembali menegaskan melalui rumusan surat dalam bentuk tulisan lagi ke Polda. Kalau bisa ditindak secara pidana umum. Jadi bukan hanya kodek etik kedisplinan saja, tapi unsur pidana umumnya juga harus ada. Sudah sangat jelas sekuriti itu dianiaya," ujar Jhoni Nelson Simanjuntak, komisioner untuk pemantauan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia kepada tribunnewsbatam.com, Kamis (25/8).

Jhoni menegaskan bentuk konkrit dari hasil penyelidikan yang dilakukannya pada hari Rabu (24/8) baik terhadap sekuriti dan pihak Polda, ditemukan beberapa kejelasan terhadap kebenaran kasus penganiayaan itu. Bahkan pihak Propam sendiri sudah melakukan penyidikan terhadap anggota Polda yang diduga melakukan penganiayaan." Konkritnya kasus ini harus diselesaikan di pengadilan umum," ujarnya.

Usai penyelidikan, tim Komnas Ham kini sudah berada di Jakarta. " Hari ini saya sudah sampai Jakarta. Tinggal membuat rumusan tertulis yang akan saya kirim ke Polda Kepri," tuturnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved