Curanmor

Dua Minggu Keluar Penjara Alif Curi Motor Teman Sendiri

Dua Minggu Keluar Penjara Alif Curi Motor Teman Sendiri


Laporan Nazarudin Wartawan Tribunnewsbatam.com

BATAM,TRIBUN - Riyan Arif Utama alias Alif (20) terpaksa kembali mendekam dibui Polsek Sagulung. Mantan residivis yang baru saja keluar dari Rutan Baloi Kelas II A Batam ini tak berkutik saat ditangkap di tempat game online di kawasan Aviari Batuaji bersama motor curian Suzuki Smash BP 6323 DM milik Laoede warga Sei Pelenggut Sagulung.

Tidak hanya motor. Namun, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga menggasak dua handphone milik korban serta uang sebesar Rp 450 ribu. Pelaku berdalih, nekat mencuri motor, handphone korban serta uang lantaran butuh uang untuk makan.

"Gimana lagi bang, saya baru keluar dari rutan belum dapat kerja. Handphone saya jual, dan motor saya pakai keliling saja bang. Saya butuh uang makan,"ujar Alif dengan menunduk di sel Polsek Sagulung, Selasa (6/9).

Pelaku juga mengaku tidak memiliki keluarga lagi di Batam. Dimana, sebelumnya keluarga pelaku telah pulang ke kampung halamannya di Jawa, sejak ia terlibat kasus pencurian kotak infaq di salah-satu masjid di wilayah Sagulung.

"Saya sekarang sendirian bang, kakak saya sudah pulang ke Jogya saat saya masuk Rutan Baloi,"ungkap pelaku.

Kapolsek Sagulung AKP Yoga Buanadipta Illafi membenarkan kejadian tersebut. Dimana pelaku dan korban merupakan kenalan lama.

Yoga menjelaskan, pelaku dan korban merupakan teman lama, dimana keduanya pernah berkenalan sewaktu berada sama-sama di rutan Baloi. Dan pelaku yang baru bebas dari rutan sekitar  dua minggu lalu, tanpa sengaja bertemu dengan korban di kawasan SP Plaza Sagulung.

"Waktu ketemu, pelaku cerita belum punya tempat tinggal. Makanya, ditampung korban di rumahnya,"ceritanya.

Namun apes, niat baik korban disalah gunakan. Pelaku malah nekat mencuri motor, dua  handphone serta sejumlah uang milik korban ketika korban sedang tidur.
Dan korban tanpa sengaja melihat kendaraannya yang hilang itu berada di tempat game online di kawasan Aviari. Melihat itu, korban dengan cepat melaporkan ke Polsek Sagulung. Dan anggota pun akhirnya berhasil menangkap pelaku, berikut barang bukti kendaraan curiannya itu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,"kata Kapolsek.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved