Narkoba
Kakek Yu Jualan Ganja 1 Kg Buat Modal Usaha
Kakek Yu Jualan Ganja 1 Kg Buat Modal Usaha
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Kakek Yu, 51 tahun, hanya bisa berkata menyesal saat dijumpai wartawan di kantor Satnarkoba Polres Karimun, Senin (3/10/2011) siang. Sesekali matanya yang sudah dikelilingi kulit keriput tampak berkaca-kaca.
Kakek Yu, terpaksa berurusan dengan hukum paska ditangkap Sat Intelkam Polres Karimun, Jumat (30/9/2011) sekitar pukul 14:00 WIB di jalan Jendral Sudirman, depan Komplek Perumahan Imperium, Poros, Kecamatan Meral.
Dari tangan sang kakek, polisi mendapati narkoba jenis ganja kering siap edar dengan berat hampir 1 kilogram. Ganja tersebut dibungkus koran dalam kantong plastik hitam dan tersimpan di dalam tas warna biru kombinasi putih bertuliskan tulisan Hispo.
Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 5 gram ganja kering yang sudah dibentuk paket-paket kecil. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun.
"Barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan yakni 1 unit handphone merek Nokia tipe 2680 warna biru, 2 tas, serta 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash BP 3891 DI," kata Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Arwin A Wientama SH Sik kemaren.
Berdasarkan keterangan tersangka, rencananya, daun haram tersebut akan dijual kepada seseorang pria berusia sekitar 38 tahun dengan panggilan Gemuk di lokasi penangkapan dengan harga Rp 3 juta.