Legislatif

Pengusaha Keberatan Isi Draff Ranperda Ketenagakerjaan

Sejumlah pengusaha mengaku keberatan atas isi draf ranperda ketenagakerjaan

Laporan wartawan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Sejumlah pengusaha mengaku keberatan atas isi draf ranperda ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kota Batam. Terutama mengenai sanksi pidana yang ditetapkan jika pengusaha tidak menjalankan beberapa poin kewajiban di ranperda tersebut.

Dalam pasal 52 tentang sanksi pidana disebutkan lima ancaman pidana dan denda yang harus dibayarkan pengusaha yang langgar aturan. Pertama denda Rp 5-50 juta jika tidak membuat peraturan perusahaan yang disahkan wali kota atau pejabat ditunjuk.

Kedua kurungan singkat 1-12 bulan dan atau denda Rp 10-100 juta jika mempekerjakan perempuan hamil atau di bawah 18 tahun antara pukul 23.00-07.00. Serta perusahaan yang tidak memberi kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mempekerjakan penyandang cacat di perusahaan sesuai jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, serta kemampuannya.

Sanksi ketiga yaitu pelanggaran jika tidak memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk beribadah sesuai agamanya. Pengusaha bisa dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan atau denda Rp 100-400 juta.

Terkait jaminan sosial, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dan keluarga pada program jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika tidak dipatuhi, pengusaha bisa dikenai sanksi kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, dalam poin kelima diatur tentang pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan laporkan kebutuhan tenaga kerja secara tertulis ke dinas terkait, perusahaan penyedia jasa pekerja wajib memiliki izin operasional dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved