Senin, 13 April 2026

Polemik Pulau Berhala

Warga Berhala Butuh Sertifikat Tanah

Warga Berhala Butuh Sertifikat Tanah

Laporan Tribun Jambi, Mario Eko Danardono

TRIBUNNEWSBATAM, JAMBI - Pulau Berhala kini menjadi perhatian banyak pihak. Dalam waktu satu minggu pertama bulan November, sudah ada dua kelompok yang berkunjung ke pulau tersebut.

Satu kelompok menamakan diri Komunitas Pengagum Zumi Zola dan satu kelompok lainnya menyebut diri mereka Komunitas Masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda Jambi Peduli Pulau Berhala. Kedua kelompok ini membawa misi yang serupa, yaitu bakti sosial.

Kedua kelompok tersebut pun memiliki pandangan yang sama. Pulau Berhala milik Provinsi Jambi namun aksi mereka saat ini tidak dilatarbelakangi status kepemilikan pulau. Mereka mengaku aksi mereka adalah murni aksi sosial tanpa muatan apapun.

Kelompok yang bernama Komunitas Masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda Jambi Peduli Pulau Berhala (KM2PJ-PPB)pun menggelar jumpa pers (JP) di kedai Ombay, Senin (7/11). Dalam JP tersebut, perwakilan puluhan LSM dan unsur masyarakat menyampaikan aksi dan temuan mereka di Pulau Berhala.

Hasil temuan temuan tersebut, selanjutnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Menurut Ketua Tim Pelaksana Program Bakti Sosial KM2PJ-PPB, Aidil Putra, rekomendasi tersebut berupa pemberdayaan ekonomi, sosial kemasyarakatan, keamanan dan pemerintahan.

Satu bentuk kongkretnya, lanjut Aidil untuk sektor ekonomi dapat berupa pembudidayaan rumput laut dan bantuan kapal maupun alat penangkap ikan.

Selain itu, ekonomi juga dapat digerakkan melalui sektor pariwisata, satu contohnya budidaya penyu agar tetap lestari yang ke depannya akan mendatangkan pelancong.

Satu hal yang juga dibahas dalam jumpa pers siang itu adalah perihal kepemilikan lahan oleh masyarakat. KM2PJ-PPB berharap bila sektor pariwisata akan digerakkan, masyarakat pulau harus dilibatkan.

Satu bentuknya adalah dengan memberikan kepada mereka hak kepemilikan lahan atau tanah. KM2PJ-PPB akan mendorong pemerintah Jambi untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama warga Berhala.

Sertifikat tersebut merupakan hal penting. Argumentasi KM2PJ-PPB, bila masyarakat Berhala tidak memiliki hak kepemilikan tanah, maka potensi sengketa lahan menjadi sangat besar dan bukan tidak mungkin suatu saat kelak masyarakat yang ada di Berhala akan terusir dari pulau.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved