Pembunuhan di Karimun

Pembunuh Ini Menangis Tiap Kali Nama Winson Disebut-sebut

Haris Menangis Tiap Kali Nama Winson Disebut-sebut

zoom-inlihat foto Pembunuh Ini Menangis Tiap Kali Nama Winson Disebut-sebut
tribunnewsbatam/ istimewa
Inilah Pelaku Haris yang Tega Bunuh Ibu Wati dan Winson
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Kesedihan kehilangan Winson (12), bocah kelas VI SD Perguruan Mahabhodi, Tanjungbalai Karimun, korban pembunuhan sadis tampaknya juga mulai dirasakan pelaku sendiri, Haris bin Soni Irawan alias Hendro Agus Prasetyo (27).

Hal itu tampak dari berkaca-kacanya mata Haris setiap kali nama Winson disebut penyidik.
Tampaknya pelaku mulai menyesali perbuatannya. Apalagi ia sendiri memiliki anak juga.

"Setiap kali nama Winson dan hal berbau anak-anak kecil disebut, matanya langsung berkaca-kaca dan dia mulai diam terpaku. Sepertinya ia mulai menyesali perbuatannya. Apalagi ia sendiri juga memiliki anak. Tampaknya ia (Haris, red) sudah pasrah dengan keadaan," kata seorang penyidik, Kamis (17/11/2011).

Haris sudah sepantasnya menyesali perbuatannya. Terutama apa yang telah dilakukannya terhadap Winson. Bocah laki-laki berwajah tampan dan berkulit putih, putra semata wayang Ang Boon Hwa (45) dan almarhumah Wati Setiawati (37) yang juga tewas ditangan Haris itu tidak atau belum mengerti dengan problematika dunia.

"Bocah itu tak tahu apa-apa, tak ada hubungannya dengan masalahnya dengan korban lainnya, Wati Setiawati tapi ikut dihabisi juga. Dengan sadis lagi, disiksa dan dilipat di dalam karung plastik," katanya menambahkan.

Meski begitu, pelaku hingga saat ini belum sampai stres akibat permasalahan hukum yang menimpanya. Dan belum perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaannya.

Keterangannya dalam membuat BAP (Berita Acara Perkara) juga sudah mantap dan tidak berubah-rubah lagi seperti pemeriksaan hari pertama.

"Sampai saat ini kondisinya sehat dan tidak stres di tahanan. Kemungkinan belum perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan tapi tak tahu juga kalau pimpinan berkeinginan lain," ujarnya.

Hal yang sama sebelumnya juga diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T Sik bahwa Haris belum ada rencana diberikan pemeriksaan kejiwaan terkait perbuatannya yang tergolong sadis, menyiksa dan membunuh korbannya, Winson.

"Sampai sejauh ini belum diperlukan (pemeriksaan psikologi, red)," kata Benyamin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (16/11/2011) kemaren.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, Haris alias Hendro Agus Prasetyo, terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan minimal penjara 10 tahun sesuai pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved