Narkoba

Pedagang Sembako Diciduk Polisi Simpan Sabu 20,3 Gram

Pedagang Sembako Diciduk Polisi Simpan Sabu 20,3 Gram

zoom-inlihat foto Pedagang Sembako Diciduk Polisi Simpan Sabu 20,3 Gram
tribunnewsbatam/ aprizal
Dua Bungkus Narkoba jenis Shabu

Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com


TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN
- Mu alias Ed (44), seorang pedagang sembako di Tanjungbalai Karimun diam-diam ternyata memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk pemakai, Mu alias Ed mengaku sejak tahun 2007 sementara sebagai pengedar baru dua kali dan itu pun ia mengaku sekedar bantu kawannya, He, seorang ABK kapal tujuan Malaysia.

Dan Jumat (25/11/2011) lalu sekira pukul 14:00 WIB, petualangan Mu berakhir. Pedagang sembako ini diciduk jajaran Polres Karimun dari kediamannya di jalan Bukit Sidomulyo, Nomor 16, RT 2 RW 7, Kecamatan Karimun. Dari tangannya, polisi menyita 4 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total lebih kurang 20, 3 gram.

Berdasarkan pengakuan Mu alias Ed, barang haram tersebut ia terima dari seorang pria kawannya berinisial He, seorang ABK kapal barang rute Malaysia. Meski mengaku tak tahu pasti, Mu alias Ed memperkirakan sabu-sabu itu diperoleh He dari berlayar ke Malaysia.

"Barang ini saya terima pukul 12, pukul 2 siang, Ag datang melihat barang ini ke rumah saya," kata Mu alias Ed mengungkapkan alibinya bahwa sabu-sabu itu adalah titipan bukan miliknya pribadi, Senin (28/11/2011) di Mapolres Karimun.

Lebih lanjut dikatakan tersangka, He menitip jualkan kepadanya dengan harga Rp 4, 5 juta per paket. Tergiur, Mu pun minta He menaikan harga untuknya sedikit sekaligus sebagai komisinya yakni Rp 4, 8 juta per paket.

"Kalau beli semuanya rencananya cukup bayar Rp 19 juta saja," kata Mu.

Meski begitu, Mu membantah dirinya adalah pengedar selama ini. Melainkan baru kali ini saja, itu pun dengan asumsi hanya sekedar bantu kawannya, He.

"Saya orangnya tak banyak bising pak, jadi saya tak terlalu banyak tanya. He tinggal dimana pun saya tak tahu. Yang jelas dia punya pacar yang jualan dekat Wisma Karimun dan kebetulan isi dagangannya, saya yang suplai," kata Mu alias Ed membela diri.

Selain sabu-sabu itu, polisi juga menyita 1 unit kotak lampu 5 watt merek Wellmax warna biru. Di kotak lampu itu, Mu alias Ed menyembunyikan 4 paket besar sabu-sabu tersebut. Polisi juga menyita 1 unit handphone Nokia seri 2330 C warna hitam-silver yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu selama ini.

"Terungkapnya kasus ini berkat informasi awal dari masyarakat dan penyelidikan lebih dalam oleh jajaran kami," ujar Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T Sik kemaren. (yah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved