Polemik UMK 2012

Pekerja Tetap Minta UMK Rp1,760 Juta

Pekerja Tetap Minta UMK Rp1,760 Juta

Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Permasalahan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 belum sepenuhnya selesai. Meski Gubernur Kepri Muhammad Sani sudah menetapkan sebesar Rp1.310.000, namun serikat pekerja 'keukeuh' memperjuangkan upah sebesar Rp 1.760.000.

Angka ini diklaim sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi pekerja.

Aliansi serikat pekerja dan buruh (SPSI, SBSI, SPMI) membuka jalur diskusi dengan pemerintah dan pengusaha, dalam hal ini Apindo.

"Ya angka perjuangan tetap itu (Rp 1.760.000), tapi kami membuka ruang dialog dan diskusi dengan pengusaha dan pemerintah," kata Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Untung Wardhani.

Selain menetapkan UMK, Gubernur juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam. Pertama, tunda pemberlakuan pajak tempat kos dan warung makan, kedua yakni kembangkan koperasi pekerja, kendalikan harga sembako, tingkatkan kompetensi SDM, dan terakhir adalah mendirikan Pengadilan Hubungan Industrial.

Tapi jika ternyata dialog tersebut tidak menemui titik tengah,aliansi SP/SB Batam mengancam akan berunjukrasa selama satu minggu.

Rencananya aksi akan dimulai Jumat (2/12/2011). Hal serupa  diungkapkan Ketua KSPSI Batam, Syaiful Badri. Ia mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan aliansi serikat pekerja adalah membuka ruang dialog dengan Apindo, kawasan industri, pemerintah, dan DPRD.

"Kalau gagal baru opsi ke dua, aksi," kata Syaiful.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved