Korupsi
Jaksa Makin Serius Ungkap Korupsi di KPU Batam
Syarifudin Hasibuan Sekretaris KPU Batam yang sudah ditetapkan salah-satu tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam kembali memanggil dan memeriksa Syarifudin Hasibuan Sekretaris KPU Batam yang sudah ditetapkan salah-satu tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemko Batam pada KPUD Batam Tahun 2010/2011 pada Pilwako kota Batam Tahun 2010 lalu. Senin (5/12).
Syarifudin Hasibuan datang ke kantor kejari Batam sekitar pukul 09.00wib dengan menggunakan mobil Avanza Gold BP 1963 HS serta didampingi seorang pengacaranya Rosli.
Pagi ini tersangka masih di periksa di ruangan Jaksa Fungsional (penyidik) Arif Suhartono SH.
"Nanti ya, yang jelas benar hari ini kita sedang periksa dia (Syarifudin Hasibuan, red), dia sekarang di dampingi pengacaranya Rosli,"ujar Arif sesaat keluar dari ruangannya. Senin (5/12).