Polemik UMK 2012

Apindo Bintan Minta UMK Segera Disahkan

Jamin: Rp.1.030.000 Sudah Angka Ideal

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

BATAM, TRIBUN - Kalangan pengusaha meminta Pemkab Bintan segera mengesahkan UMK 2012. Nilai UMK Bintan Rp. 1.030.000 saat ini hanya tinggal menunggu tandatangan gubernur Kepri, HM Sani. Akibat belum ada pengesahan resmi, sebagian pengusaha menurut ketua Apindo Bintan, Jamin Hidayat terpaksa menunda perjanjian kontraknya dengan sejumlah perusahaan dan beberapa mitra kerja.


"Seharusnya begitu sudah disepakati oleh dewan pengupah dan serikat pekerja, pemerintah provinsi Kepri langsung mengesahkan, bukan malah seperti ini yang mengalami kemoloran hingga 40 hari," kata Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidayat saat ditemui Tribun di Hotel Harmoni Batam, Rabu (7/12)


Dijelaskan Jamin, pada dasarnya nilai upah pekerja memiliki peran penting dari kelangsungan suatu perusahaan, sebab jika tidak terjadi kesingkronisasian upah, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut akan mengalami kemacetan dalam hal produksinya.


"Contoh saja Batam, yang sempat lumpuh karena tidak ada kepastian upah, maka dari itu kami berharap UMK Bintan bisa secepatnya disahkan, agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa secepatnya diminimalisir. Lagipula UMK 2012 sebesar Rp1.030.000 merupakan kesepakatan bersama, tentunya tidak ada alasan lagi untuk ditunda-tunda pengesahannya," terang Jamin.


Diakui Jamin saat ini Bintan terbilang kondusif, sebab Bintan sendiri selalu mengedepankan sistem kekeluargaan, baik yang ada di kawasan industri lobam maupun di kawasan pariwisata lagoi.


"Bahkan jumlah tenaga kerja yang ada di dua kawasan tersebut sedikitnya ada 15 ribuan pekerja dengan rincian lebih kurang 10 ribuan pekerja dikawasan lobam dan 5 ribuan pekerja ada di lagoi," ungkap Jamin.


Menurut Jamin nilai upah Rp1.030.000 merupakan sudah angka yang ideal dengan kondisi ekonomi kepri sekarang ini. Terlebih fasilitas-fasilitas yang diberikan perusahaan-perusahaan untuk karyawannya seperti mees, mobil transport antar jemput, tentunya bukan alasan lagi untuk tidak disetujui.


"Lain halnya jika tidak ada diberikan fasilitas, hal itu baru boleh dipertanyakan. Sebab dengan Upah Rp1.030.000 plus fasilitas, hal ini sudah mampu menutupi KHL," ujar Jamin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved