Polemik UMK 2012
Sani Belum Mau Sebut Nilai UMK yang Telah Disahkannya
Sani Belum Mau Sebut Nilai UMK yang Disahkannya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG_Nilai nominal upah minimun kota (UMK) Batam yang disahkan oleh gubernur Kepri HM Sani berdasarkan usulan revisi UMK terbaru rupanya masih mistrius. Sebab, baik Sani maupun Tagor Napitulu selaku ketua dewan pengupahan provisi enggan membuka secara terang nilai nominal UMK tersebut.
"Tanya saja ke Tagor. Saya minta dia buat sedikit revisi tadi," kata Sani, Senin (12/12) ketika diwawancarai Tribun terkait kepastian pengesahan nilai nominal UKM Batam dari usulan revisi terbaru ini.
Pernyataan ini dilontarkan Sani setelah beberapa jam sebelumnya mengatakan hasil rekomendasi UMK dari rapat dewan pengupahan provinsi sudah masuk ke mejanya. Saat ditanya, Sani yang sudah menerima hasil rekomendasi itu, hanya meminta bersabar dan memberinya waktu untuk mengesahkan nilai nominal UMK tersebut.
Keengganan Sani menyebut nilai nominal UMK ini dikukuhkan lagi oleh Misbardi, kepala Biro Humas Kepri. Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Misbardi sendiri mengaku tak berani membeberkan ketetapan angka UMK yang disahkan Sani. Dia hanya beralasan jika nilai nominal UMK tersebut salah disebutkannya maka efek lanjutan akan sangat besar.
"Secara substansi memang sudah selesai. Namun secara teknis harus diperbaiki lagi. Makanya saya tak berani memberikan komentar," jelas Kabiro Humas Kepri ini, yang juga masih enggan menjelaskan secara detail ketika ditanya lebih rinci menyangkut perihal substansi dan teknis yang dimaksudkannya.
Tidak hanya Misbardi, Tagor pun demikian. Ketua dewan pengupahan provinsi pun tak banyak memberikan komentar ketika dikonfirmasi Tribun melalui telepon seluler.
"Minta maaf, hari ini saya belum bisa komentar; tunggu besok dulu (hari ini_red). Ini juga masih rapat lagi," tanggap Tagor saat ditanya.
Kendatipun terkesan masih ditutupi, Nur Syafriadi, ketua DPRD Kepri, bisa memperkirakan nilai nominal UMK yang disahkan oleh Sani tak mungkin banyak berbeda dari Rp 1.402.000, nilai UKM yang diusulkan oleh pemerintah kota (Pemko) dan dewan pengupahan kota Batam. Sebab, umumnya nilai nominal UMK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri selalu mengikuti anjuran Pemko dan dewan pengupahan kota Batam.
"Saya kira tidak akan lari dari itu. Toh, kalau dinaikkan sedikit pun, nilainya tidak lari jauh dari Rp 1.402.000 itu. Saya pikir para pengusaha pun tidak terlalu berkeberatan dengan nilai ini. Tetapi semua keputusannya terletak pada surat keputusan gubernur," tandas ketua DPRD Kepri itu. (tom)