Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Kasus KPU Merembet ke Pemeriksan Media TV Lokal Batam

Hal ini disampaikan melalui surat balasan BPK Batam kepada Kejari Batam. Kemarin

Tayang:
Laporan Tribunnewsbatam, Nazarrudin Napitu

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Permintaan Bantuan Kejari Batam kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Batam untuk mengaudit berapa besar kerugian negara dalam kasus Penyalahgunaan dana hibah KPU Batam tidak dapat di penuhi BPK Batam. BPK beralasan padatnya pekerjaan mereka. Hal ini disampaikan melalui surat balasan BPK Batam kepada Kejari Batam. Kemarin (19/12).

Abdul Farid SH selaku Kasi Pidsus Kejari Batam menuturkan, dalam surat balasan BPK yang diterimanya itu, bahwa BPK Batam belum bisa membantu menghitung kerugian itu dengan alasan padatnya rutinitas pekerjaan BPK Batam. Dalam surat balasan BPK itu juga mengatakan pihak kejaksaan dipersilakan meminta bantuan kepada pihak yang berkopenten dalam mengaudit.

"Maka dari itu, kami akan mengirimkan surat untuk meminta bantuan ke BPK pusat. Supaya kita tidak meraba-raba dan tahu persis berapa kerugian negara dalam kasus ini,"ujar Farid di kantornya. Selasa (20/12).

Ketika ditanya, apakah BPK Batam menghalangi pemeriksaan, Farid mengatakan tidak. Karena, itu hak BPK Batam karena masih sibuk dan banyak rutinitas pekerjaan mereka yang harus diselesaikan.

"Saya mengatakan itu menghalangi, tapi minimal itu memperlambat proses penyelesaian perkara ini,"ungkapnya.

Filpan SH Jaksa Penyidik Kejari Batam menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari rekanan KPUD Batam dalam kasus tersebut.

"Hariini ada tiga orang rekanan yang kita periksa sebagai saksi, dua dari media STV dan BTV dan satunya dari rekanan percetakan group CV Lancar Jaya,"ujar Filpan Jaksa Penyidik Kejari Batam.

Pemeriksaan saksi tersebut kata Filpan, terkait sejauh mana keterlibatan mereka dalam pemilukada tahun kemarin. Dan sejauh ini masih dua tersangka yang sudah ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kita berjalan sesuai dengan aturan hukum, semuanya kita periksa supaya ada kesamarataan hukum,"katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved