Asusila

Tersangka Penjual Pelajar ABG Segera Disidangkan

Kasus Mona Sudah P21, dia dipindahkan ke Rutan Baloi

Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Berkas penyidikan kasus penjualan anak dibawah umur dengan tersangka Mona, dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, Senin (2/1).

"Kasus Mona sudah kita limpahkan ke Kejari Batam, sekarang kita menung hasil dari pengadilan saja," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur kepada Tribun Senin (2/1) siang.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya Mona terbukti bersalah, dia terbukti telah menjual SLV salah seorang bocah SMP kepada apek-apek hidung belang dengan dibantu oleh rekannya PU. Namun sampai sekarang PU masih saja berkrliaran diluar sana.

"Kami masih terus mencari PU yang juga tersangka dalam kasus Trafficking ini, dan dari hasil pemeriksaan yang merupakan otak dari segelanya adalah PU, apabila PU sudah berhasil kita tangkap maka nanti akan terkuap semua jaringan Trafficking ini," tegas Yos.

Dari Pantauan Tribun di Polresta Barelang Mona tampak lusuh ketika dijemput oleh kuasa hukumnya dari Ruang tahanan polresta Barelang, dia terlihat lebih kurus dari sebelumnya, rambutnya seperti tidak terawat lagi,  dia berjalan lebih cepat untuk menghindari wartawan, dan langsung masuk kedalam ruangan unit I Satreskrim, lalu Mona dibawa ke Kejari Batam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved