Korupsi

Jaksa Dalami Data Manifest Fiktif Milik KPU Batam

- Kerugian negara Rp 1,2 M lebih

Laporan Tribunnewsbatam. Nazarrudin Napitu

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jaksa Penyidik Batam saat ini masih memeriksa data manifet bandara hang nadim atas penemuan data fiktif dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kasus korupsi dana hibah KPUD Batam. Kamis (5/1).

Filpan Fajar Dermawan SH, salah satu dari 7 tim jaksa penyidik kasus dugaan korupsi KPU Batam mengatakan, dari data fiktif yang mereka bawa dari KPU pusat dan juga data manifest bandara hang nadim banyak ditemukan adanya laporan perjalanan dinas fiktif di KPUD Batam. Dimana, dalam waktu bersamaan bisa terbang beberapakali untuk tujuan yang berbeda dalam satu hari. 

"Tidak mungkinkan, pada jam yang hampir bersamaan seorang anggota KPU bisa berangkat ke tiga daerah yang berbeda. Berarti, laporan itu fiktif dong. Makanya, kita minta data manifest, dan dari data itu semuanya nanti pasti ketahuan. Jadi, masih kita cek,"ujar Filpan. Kamis (5/1). 

Jaksa menduga, selama ini banyak SPPD fiktif yang dibuat KPU Batam. Modusnya, para anggota KPU membeli tiket pesawat untuk perjalanan dinas. Namun mereka tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas tetapi uang SPPD tetap dicairkan.

"Modus seperti itu umum dipakai dan sudah pernah juga terjadi di Jakarta. Makanya, semuanya kita periksa termasuk data manifest itu," katanya lagi.

Menurut Filpan, pembuatan laporan SPPD memang sangat rawat pemalsuan. Sebab sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam standar pelaporan SPPD sangat mudah. Yakni cukup melampirkan bukti tiket pesawat dan boarding pass yang juga rawan dimanipulasi.

Disinggung mengenai kerugian negara atas kasus korupsi dana hibah KPUD Batam, penemuan awal pihak Kejaksaan Negeri Batam memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Angka kerugian ini belum termasuk dengan kerugian dari SPPD fiktif anggota KPU yang diduga juga cukup besar, yang di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara yang sudah kita kantongi sementara sebesar Rp 1,2 Miliar. Itu penemuan awal, belum termasuk kerugian data SPPD fiktif yang sedang kita dalami dan lainnya. Yang jelas kerugian negara terus bertambah besar,"ungkap Filpan.

Dia menyebut, untuk kepastian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, pihak Kejari Batam akan berkoordinasi dengan badan pemeriksa keuangan (BPK) Pusat. Sebab, pihak BPK perwakilan Kepri di Batam tidak bersedia membantu melakukan audit kerugian itu dengan alasan sibuk.

"Kita sudah layangkan surat permohonan bantuan audit kerugian negara ke BPK Pusat, akhir Desember 2011 lalu. Dan hasilnya masih kita tunggu,"paparnya.

Hingga saat ini, pihak Kejari Batam masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi rekanan KPU lainnya. Dan ditargetkan akhir Januari ini pemeriksaan saksi itu bisa selesai. Jika pemeriksaan itu sudah selesai, maka pemeriksaan terhadap kasus ini secara keseluruhan bisa mencapai 80 persen. Meski demikian, pihak Kejari belum bisa menentukan siapa yang bakal tersangka baru nanti.

"Kalau tersangka masih dua orang, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya. Jadi, sabar dulu ya, kita akan periksa semuanya dulu, setelah itu baru kita buka semuanya,"imbuhnya. (Naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved