Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Tersangka Penyelewengan Dana KPU Batam Masih Aktif di Kantor KPU

lvin, Mantan Sekretaris KPU Kota Batam ditemui dikediamannya di Tiban Koperasi mengaku sama sekali tidak mengetahui

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Alvin, Mantan Sekretaris KPU Kota Batam ditemui dikediamannya di Tiban Koperasi mengaku sama sekali tidak mengetahui dengan dugaan kasus penyelewengan dana hibah yang dikucurkan Pemko Batam untuk KPU Batam senilai Rp17,3 miliar. Infonya dana diserahkan dalam dua tahap pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan 2011 Rp3,8 miliar,  dirinya sudah pensiun.

"Kalau itu saya sudah tidak tahu lagi, sebab saya sudah pensiun. Kan saya pensiun April 2010 saat ramai-ramainya pemilihan Gubernur, dan itupun tidak selesai," kata Alvin, Sabtu (8/1/12).

Menurut Alvin, meskipun dirinya tidak mengetahui hal itu, namun dirinya menilai semua itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, sebab apa yang dikerjakan di KPU hingga terselenggaranya pemilihan umum bukanlah yang mudah dan perlu kehati-hatian.

"Bayangkan saja, jika ada kesalahan sedikit, maka bisa dipastikan pelaksanaan pemilihan umum tersebut dibatalkan. Makanya bagaimana mau main-main," ungkap Alvin.

Namun demikian, Alvin tetap mendukung apa yang dilakukan pihak kejaksaan, sebab itu memang sudah tugas kejaksaan guna mengawas dan kontrol setiap penyaluran dana pemerintah.

Dibagian lain, Sekretaris KPU Batam, Syarifudin yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut, sampai saat ini terlihat tetap santai,  bahkan dirinya juga terlihat masih aktif ke kantor KPU Batam yang beralokasi di Sekupang.

Tak hanya itu, bahkan dirinya juga kerap terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Batam ketika jadwal persidangan putranya. "Tidak ada yang berubah, masih seperti biasa dan saya juga tetap ke kantor kok," singkat Syarifudin yang ditemui di PN Batam belum lama ini.

Seperti yang diketahui sebelumnya, total dana sebesar Rp17,3 miliar tersebut diserahkan dalam dua tahap pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan 2011 Rp3,8 miliar. Dan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Bahkan saat ini kasu tersebut sudah sampai penyidikan dugaan Surat Perintah Perjalan Dinas fiktif. Sebab Jaksa menduga, selama ini banyak SPPD fiktif yang dibuat KPU Batam. Modusnya, para anggota KPU membeli tiket pesawat untuk perjalanan dinas. Namun mereka tidak benar-benar melakukan perjalanan dinas tetapi uang SPPD tetap dicairkan. (mau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved