Legislatif
DKP Tunjuk Langsung Urus Sampah, Dewan Batam "Sewot"
Komisi III juga mempertanyakan dasar DKP membuat penunjukan langsung untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 juta tersebut.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Royal Gensa Asih untuk angkut sampah periode Januari-Pebruari. Anggaran yang disiapkan yaitu Rp 6,3 miliar untuk pengangkutan. Di luar itu juga dianggarkan Rp 435 juta untuk controll landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Telagapunggur yang dijalankan oleh PT Prima Sarana Engineering.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak menilai proses tersebut menyalahi aturan. Karena nilainya yang miliaran, tapi dilakukan penunjukan langsung.
"Apalagi SPMK (surat perintah mulai kerja) sudah terbit padahal kontraknya belum ada. Saya yakin tidak sah ini," kata Jeffry dalam rapat dengar pendapat bersama DKP di Komisi III, Senin (9/1/2012).
Selain nomor kontrak yang tidak dicantumkan, karena kontraknya sendiri belum dibuat, SPMK tertanggal 30 Desember 2011 itu juga ditandatangani oleh mantan Kepala DKP Azwan yang terhitung tanggal 1 Januari 2012 sudah menjabat sebagai Sekdakab Kampar.
"Biasanya ada masa transisi ketika seorang pejabat mau pindah tugas. Seharusnya dia sudah tidak boleh tandatangani surat-surat apalagi masalah strategis seperti ini," kata Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov yang ikut dalam rapat.
Komisi III juga mempertanyakan dasar DKP membuat penunjukan langsung untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 juta tersebut. Karena menurut anggota Komisi III, Irwansyah, Pemko mengirimkan surat permintaan persetujuan PL ke pimpinan DPRD tanggal 23 Desember. Dan sampai sekarang belum ada surat jawaban dari DPRD atas permintaan PL tersebut.
"Padahal belum dibahas tapi kenapa sudah ditunjuk. Apa dasar hukumnya sampai saudara PD (percaya diri) menunjuk langsung. Ini uangnya tidak sedikit," kata Irwansyah.
Sekretaris DKP, Suleman Nababan menjelaskan surat pertama Pemko ke DPRD tanggal 5 Desember. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya disurati kembali pada 27 Desember.
"Pemko sangat harapkan persetujuan pimpinan DPRD. Tapi karena belum juga APBD disahkan. Makanya ditunjuk langsung," katanya.
Suleman memaparkan, dalam Perpres 54 tahun 2010 dan Keputusan MA nomor 42 tahun 1965, mengingat waktu yang sangat mendesak maka bisa penunjukkan langsung.
Dasar tersebutlah yang dipakai dalam penunjukan langsung khusus Januari-Februari, mengingat perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk lelang tender sekitar 45 hari.