Korupsi
Jaksa Serius Sidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Karimun
Jaksa Serius Sidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Karimun
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2010-2011 sebesar Rp 12, 1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun memasuki babak baru. Sejak 9 Januari lalu, diam-diam telah meningkatkan tahap penyelidikan yang mereka lakukan selama ini ke tahap penyidikan.
Naiknya status tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik Nomor: Print-01/N.10.12/Fd.1/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012.
"Benar, sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan kalau sudah masuk tahap penyidikan biasanya, ini biasanya ya, tinggal nentukan tersangkanya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Karimun, Hanjaya Candra, Kamis (12/1/2012) di ruang kerjanya.
Menanggapi surat printah itu, kemaren, Kejari memanggil Bendahara Pengeluaran Pemkab Karimun, Mi dan seorang stafnya untuk dimintai keterangan selaku saksi.
Terkait pemanggilan tersebut, Hanjaya mengatakan untuk mencocokan dokumen asli laporan penggunaan dana hibah dari KPU Karimun yang ada di Pemkab Karimun. Itu mengingat data yang ada pada Kejari masih berupa foto kopi.
"Kami sudah bisa memaksa pihak-pihak terkait untuk menyerahkan dokumen asli mereka kepada kami karena tahap penyidikan ini," kata Hanjaya.
Usai pemeriksaan ini, rencananya Senin (16/1/2012) mendatang, Kejari akan memanggil 4 orang dari pihak KPU Karimun.
Terkait pemeriksaan kerugian negara akan kasus tersebut, Kasi Intelijen Kejari itu mengaku sudah memintakan bantuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri.
"Kami pilih BPK Provinsi Kepri karena kami khawatir BPK lagi banyak job," kata Hanjaya menjelaskan dipilihnya BPKP daripada BPK.
Hanjaya juga mengatakan penyidikan tersebut juga dilakukan terhadap pengunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Hanya saja berapa, Hanjaya masih bungkam.
"Total Rp 12, 1 miliar itu tidak hanya dari APBD Karimun tapi juga sudah masuk APBN tapi berapanya, nanti saja. Kami khawatir kerja kami terendus sama pihak-pihak terkait," kata Hanjaya mengelak.