Korupsi
Sidang Korupsi Kasus Puskesmas Keliling di Natuna
Penasehat hukum terdakwa korupsi Puskesmas Keliling (Puskel) Natuna, H Rifai Ibrahim SH
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Penasehat hukum terdakwa korupsi Puskesmas Keliling (Puskel) Natuna, H Rifai Ibrahim SH menyatakan menolak dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap klienya Mantan Kadis Kesehatan Natuna, Ahmad Muchtar dan PPTK Suherman.
Pasalnya dalam dakwaan penuntut umum menyatakan bobot pekerjaan sudah mencapai 40 persen, dan Dinas Kesehatan sudah membayarkan 40 persen dari nilai proyek kepada kontraktor CV Tuah Sakti Pustaka.
Namun kenyataanya berdasarkan penilaian konsultan pengawas bobot pekerjaan sudah mencapai 50,8 persen. “Dimana kerugian negaranya jika pekerjaan sudah mencapai 50,8 persen dan baru dibayarkan sebesar 40 persen dari nilai kontrak Rp 1,5 Miliar,” ujar Rifai Ibrahim usai membacakan epsepsi (keberatan atas dakwaan) di Pengadilan Tipikor Kepri Tanjungpinang, Rabu (25/1).
“Di dalam dakwaan mereka tidak menyatakan kerugian Negara setelah dilakukan audit BPK, ini jelas kabur dan kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan penuntut umum tersebut,” ucap Rifai. Dia menambahkan yang menentukan adanya kerugian Negara adalah BPK.
Proyek puskel ini diangarkan dalam APBD Natuna 2010, sebesar Rp 1,5 Miliar dan kontraktor baru menerima pembayaran sebesar Rp 500 juta lebih. Dalam kasus ini penyidik kejaksaan menetapkan 4 tersangka, yakni Ahmad Mucktar, Suherman, Direktur CV Tuah Sakti Pustaka Edi Usmira dan Suheri. Dua tersangka lainya, Edi Usmira dan Suheri belum dilimphakan ke pengadilan Tipikor.
Dugaan suap tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan bidang pengawasan Kejati Kepri. Beberapa waktu lalu Kajati M Adi Toegarisman menyatakan pihaknya sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga kasi yang menjadi terperiksa, dan menunggu kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan. (gas)