Korupsi

Sidang Korupsi PNPM Fiktif di Lingga

Akibat membuat kelompok fiktif Pemberdayaan masyarakat, Nanik Ekawati (45) menjadi terdakwa korupsi

Laprtran Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Akibat membuat kelompok fiktif Pemberdayaan masyarakat, Nanik Ekawati (45) menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Kepri Tanjungpinang, Rabu (25/1). Penuntut Umum Zainur Arifinsyah SH mendakwa Nanik melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 Undang-undang Nonor 35/1999 junto UU Nomor 21/2001 tentang Tipikor.

Dalam dakwaanya Zainur menyatakan terdakwa selaku Fasilitator kecamatan Singkep Barat, Lingga telah menerima dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM  MPd) sebesar Rp 500 juta, berdasarkan 37 kelompok fiktif yang terdakwa buat.

 
Setelah menerima pencarian dana tersebut pada 2010, terdakwa mengambil sendiri karena tidak ada kelompok yang sebenarnya. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana PNPM MPd tersebut berasal dari APBD Lingga dan APBN 2010. dalam melakukan aksinya terdakwa bekerjasama dengan tiga pengurus PNPM MPd Lingga yakni Meli Rosani, Lia Susanti dan Nurmalia. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga dan berkasnya sedang dalam penelitian Kejari Dabo Singkep. “Berkas ketiga terdakwa lainya masih dalam penelitian,” kata Zainur.

 
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan epsepsi atas dakwaan tersebut. Terdakwa dalam persidangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (1/2) mendatang. (gas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved