Korupsi
Sidang Korupsi PNPM Fiktif di Lingga
Akibat membuat kelompok fiktif Pemberdayaan masyarakat, Nanik Ekawati (45) menjadi terdakwa korupsi
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Akibat membuat kelompok fiktif Pemberdayaan masyarakat, Nanik Ekawati (45) menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Kepri Tanjungpinang, Rabu (25/1). Penuntut Umum Zainur Arifinsyah SH mendakwa Nanik melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 Undang-undang Nonor 35/1999 junto UU Nomor 21/2001 tentang Tipikor.
Dalam dakwaanya Zainur menyatakan terdakwa selaku Fasilitator kecamatan Singkep Barat, Lingga telah menerima dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) sebesar Rp 500 juta, berdasarkan 37 kelompok fiktif yang terdakwa buat.
Dana PNPM MPd tersebut berasal dari APBD Lingga dan APBN 2010. dalam melakukan aksinya terdakwa bekerjasama dengan tiga pengurus PNPM MPd Lingga yakni Meli Rosani, Lia Susanti dan Nurmalia. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga dan berkasnya sedang dalam penelitian Kejari Dabo Singkep. “Berkas ketiga terdakwa lainya masih dalam penelitian,” kata Zainur.