Korupsi
Tiga Dokter Puskesmas di Batam Disidang Kasus Korupsi
Mantan kepala Puskesmas Sei Panas, Batam dr M Waskito Wulandoro bersama dua bawahannya drg Betty dan Tri Ribut
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Mantan kepala Puskesmas Sei Panas, Batam dr M Waskito Wulandoro bersama dua bawahannya drg Betty dan Tri Ribut, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Kepri Tanjungpinang, untuk mendengarkan dakwaan Penuntut Umum Kejati Kepri, Kamis (26/1) secara bergantian.
Ketiganya didakwa penuntut umum Limbong SH melakukan tindak pidana korupsi angaran Puskesmas sebesar Rp 102 juta lebih pada 2007 lalu. Dalam dakwaan penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa mengunakan angaran puskesmas Sei Panas pada 2007 tidak pada posnya.