Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi

Tiga Dokter Puskesmas di Batam Disidang Kasus Korupsi

Mantan kepala Puskesmas Sei Panas, Batam dr M Waskito Wulandoro bersama dua bawahannya drg Betty dan Tri Ribut

Tayang:
Laporan Ogas Jambak, Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Mantan kepala Puskesmas Sei Panas, Batam dr M Waskito Wulandoro bersama dua bawahannya drg Betty dan Tri Ribut, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Kepri Tanjungpinang, untuk mendengarkan dakwaan Penuntut Umum Kejati Kepri, Kamis (26/1) secara bergantian.

Ketiganya didakwa penuntut umum Limbong SH melakukan tindak pidana korupsi angaran Puskesmas sebesar Rp 102 juta lebih pada 2007 lalu. Dalam dakwaan penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa mengunakan angaran puskesmas Sei Panas pada 2007 tidak pada posnya.

 
Terdakwa dr M Waskito Wulandoro selaku Pengguna Anggaran (PA) dan drg Betty selaku PPTK 1 dan Tri Ribut selaku PPTK 3, mengunakan angaran tersebut untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai dan honorer, serta kelengkapan ATK. “Hasil Audit BPKP kerugian Negara mencapai Rp 102 juta lebih,” kata Limbong.
 
Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang nomor 35/2009 junto UU Nomor 21/2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Usai mendengarkan dakwaan pensehat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan epsepsi atau menerima dakwaan. Majelis hakim tipikor menyatakan melanjutkan kepemeriksaan perkara pada pecan depan. (gas)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved