Narkoba
Polda Kepri Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Milliar
Aparat kepolisian Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tangkapan psikotropika senilai Rp. 5 Milliar, Rabu(1/2/2012).
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Sebagai tanda naiknya berkas perkara dari pemeriksaan ke menjelang proses persidangan, Aparat kepolisian Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tangkapan psikotropika senilai Rp. 5 Milliar, Rabu(1/2/2012).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Polda Kepri selama bulan Januari 2012.
"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka dengan berat keseluruhan 2.696.22 gram. Namun yang dimusnahkan seberat 2.222 gram, sedangkan sisanya seberat 320.22 gram dipergunakan untuk pengiriman ke labforensik cabang Medan dan seberat 155 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan," terang Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat disela-sela pemusnahan barang bukti di ruang Rupatama Polda Kepri.
Agus juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari tersangka Malik dengan barang bukti shabu-shabu seberat 2.466 gram, tersangka Agus Setiawan dengan barang bukti 121.22 gram dan dari tersangka Fakhrurrazi dengan barang bukti 209 gram.