Pendidikan
Try Out Wajib Pergunakan Dana Bos
Try Out Wajib Pergunakan Dana Bos
Laporan Hadi Maulana, Wartawan Tribunnewsbatam
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
– Menanggapi salah seorang orantua murid
siswa SMP Negeri 10 Sei Panas mengeluhkan adanya pungutan biaya try out
mencapai Rp 648 ribu hingga melaporkan hal ini ke anggota Komisi IV DPRD
Kota Batam, Udin P Sihaloho melalui pesan singkat, membuat Kepala Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin kembali angkat bicara,
bahkan dengan tegas Muslim menuturkan bahwa hal itu sama sekali tidak
dibenarkan dan wajib diberikan sanksi.
“Try Out memang wajib dilalakukan, tidak saja sekolah bahkan Dinas
Pendidikan Propinsi hingga Kota harus melaksanakan try out, namun bukan
berarti pihak sekolah bisa seenaknya memungut biaya dari para siswa.
Sebab untuk sekolah, beban dalam pembiayaan try out diambil dari dana
bantuan oprasional sekolah (BOS),” tegas Muslim seraya menambahkan untuk
biaya try out bagi pendidikan dasar (Dikdas) yang terdiri dari SD dan
SLTP sama sekali tidak ada pungutan biaya, baik dalam bentuk apapun dan
alasan apapun
Muslim juga beroesan kepada pihak orangtua atau wali murid, jika ada
sekolah yang masih melakukan hal itu, secepatnya melaporkan ke Dinas
Pendidikan Kota Batam, sebab hal itu sudah tidak dibenarkan lagi seperti
yang tertuang dalam peraturan mentri (Permen) diknas pendidikan
nasional (Diknas) No.20 Tahun 2011 Pasal 3, pasal 4 dan Pasal 5. Dan hal
ini dapat dibenarkan apabila telah disepakti oleh pihak sekolah dengan
komite sekolah serta orangtua atau wali murid ditambah mendapatkan
persetujuan dari Kepala Dinas.
“Jadi pihak orangtua atau wali muridpun bisa langsung menentang itu,
jika memang tidak ada pemberitahuan atau musyawarah antara sekolah,
komite sekolah dan para orangtua atau wali murid. Bahkan jikapun ada,
untuk orangtua atau wali murid yang memang tidak mampu bisa diberikan
keringan. Pada intinya pemungutan biaya try out kepada orangtua siswa
atau wali murid ini tetap tidak dibenarkan,” tegas Muslim.